AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku, Murad Ismail kembali didemo. Kali ini puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Taniwel Raya (Antara) mendatangi kantor gubernur, Senin (28/9) mendesak wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Gunung Makmur dicabut.

Dalam orasi mereka mene­gas­kan, eksplorasi tambang batu mar­mer yang dilakukan PT. Gunung Makmur Indah (GMI) di wilayah Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat telah merusak hutan adat masyarakat setempat dan mem­bawa dam­pak buruk bagi warga Negeri Taniwel, Ka­sie, Nuhukai, Pasinalo dan sejumlah ne­geri lainnya.

Massa dibawah pimpinan Koor­dinator Lapangan, Reimond Nau­we dan Matayone Harun itu, tiba di pintu pagar samping kantor gu­bernur, Jalan Raya Pattimura se­kitar pukul 13.35 WIT.

Mereka datang membawa se­jumlah spanduk yang bertuliskan, jangan hancurkan tempat-tempat sakral kami kehadapan PT GMI, mahasiswa Taniwel Raya menolak PT GMI mencuri hasil tambang mas­yarakat Taniwel, jual tanah hilang nyawa, gubernur cinta in­vestasi masyarakat adat hilang harga diri, tolak tambang di Taniwel, save Taniwel.

“Jadi kedatangan kami kesini hanya untuk mendesak gubernur agar segera menginstruksikan ke­pada Bupati SBB untuk menin­daklanjuti surat-surat pembatalan rekomendasi yang diberikan ke­pada PT. GMI serta wilayah izin usaha pertambangan di wilayah Kecamatan Taniwel,” teriak Harun Matayane dalam orasinya.

Baca Juga: Jadi Penjabat di MBD, Lohy Disambut Upacara Adat

Kata dia, PT GMI belum memiliki izin pertambangan, tetapi mereka sudah beroperasi. “Kita dengan tegas menolak keberadaan PT GMI,” tegas Matayane.

Harun mengatakan, masyarakat Taniwel tidak anti investasi. Inves­tasi di suatu daerah itu penting, namun mengapa harus masya­rakat yang dikorbankan.

“Kenapa tambang yang diinves­tasi, kenapa pemerintah daerah tidak bisa berusaha untuk menai­kan harga cengkeh dan pala untuk mensejahterakan masyarakat, kenapa harus tambang, ada apa,” ujarnya kesal.

Kurang lebih satu jam berorasi, barulah Kepala Dinas ESDM Pro­vinsi Maluku, Fauzan Khatib, Ke­pala Dinas Lingkungan Hidup Pro­vinsi Maluku, Roy Siauta dan Ke­pala Kesbangpol Maluku, Habiba Saimima mengizinkan para pen­demo masuk bertemu mereka di pintu masuk lobi kantor gubernur.

Koordinator Lapangan, Rei­mond Nauwe kemudian memba­ca­kan tuntutan mereka yakni, per­tama meminta Pemprov Maluku menghargai kedaulatan atas hak-hak masyarakat adat Kecamatan Taniwel.

Kedua, menolak dengan tegas ber­bagai upaya eksploitasi di ula­yat masyarakat adat di Kecamatan Taniwel. Ketiga, mendesak Guber­nur Maluku segera mencabut dan atau menerbitkan surat pembata­lan rekomendeasi yang diberikan kepada PTGMI tentang WIUP.

Keempat, mendesak gubernur Maluku agar segera menginstruk­si­kan kepada bupati SBB untuk me­nindaklanjuti surat-surat pem­batalan rekomendasi yang diberi­kan kepada PT GMI tentang WIUP.

Kelima, mendesak DPRD Ma­luku untuk segera mendesak Bu­pati SBB menghentikan segala bentuk izin usaha pertambangan yang ada di wilayah Kecamatan Taniwel. Keenam, meminta DPRD me­ngawal seluruh aspirasi mas­yarakat Taniwel yang telah di­sampaikan.

Setelah tuntutan pendemo, Fauzan Khatib menjelaskan, PT GMI telah mengusulkan WIUP ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) untuk usaha batu marmer.

“Mereka sudah mengantongi rekomendasi izin usaha pertam­bangan dari bupati SBB dan untuk WIUP sementara diproses selan­jutnya pemerintah provinsi akan mengeluarkan izin eksplorasi pertambangan,” jelas Khatib.

Sementara Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Siauta mengatakan pembatalan izin Amdal perusahan tersebut tidak bisa serta merta dilakukan.

Olehnya itu, dia meminta agar pen­demo bisa menyampaikan data kepada pemerintah sebagai masukan untuk dibahas.

“Nanti kita akan melakukan rapat dengan pihak perusahaan, saya janji kita akan mencari waktu agar dalam pertemuan itu teman-teman dari masyarakat Taniwel harus ada. Kalau kalian bilang batalkan maka itu bisa jadi masukan dalam sidang amdal agar prosesnya kita batalkan,” ujar Siauta.

Selain itu, kata Siauta, kalau se­luruh masyarakat Taniwel menolak beroperasinya tambang marmer juga akan disampaikan ke guber­nur untuk ditindaklanjuti.

“Semua masukan yang disam­paikan akan kita sampaikan ke pak gubernur, dan tetap akan kita tin­daklanjuti,” tandasnya.

Pendemo mengancam akan kembali melakukan aksi yang lebih besar, kalau tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.

Aksi di DPRD

Sebelum mendatangi kantor gubernur, mereka lebih dulu me­lakukan aksi demo di Kantor DPRD Maluku.

Tuntutan yang disampaikan sama. Mereka menolak aktivitas penambangan PT GMI di Keca­matan Taniwel.

“Masyarakat adat di Kecamatan Taniwel mulai dari Desa Taniwel, Kasieh hingga Nukuhai dan wila­yah sekitarnya menolak aktivitas kegiatan di hutan yang merupakan hutan adat dan hak ulayat mas­yarakat adat setempat. Ingat sesuai dengan keputusan MK Nomor 35/UUP-X/2012 tentang Hutan Adat bukan hutan negara,” tegas koordinator aksi Remon Nauwe, saat berorasi di depan Kantor DPRD Maluku.

Nauwe meminta DPRD segera mendesak Bupati SBB meng­hentikan segala bentuk izin usaha pertambangan yang ada di wilayah Kecamatan Taniwel.

“DPRD harus mengawal seluruh aspirasi masyarakat Taniwel de­ngan mendesak Bupati SBB stop berikan izin usaha, karena wilayah itu hak ulayat masyarakat adat, bukan pemerintah,” tandasnya.

Setelah berorasi beberapa menit, para demonstran ditemui Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkias Sairdekut didampingi Ketua Komisi III Saudah Tethol dan Hengky Pelata.

Di hadapan mereka, Remon Nauwe membacakan dua point tuntutan mereka, yakni pertama, meminta Pemprov Maluku men­cabut WIUP yang diberikan kepada PT GMI.

Kedua, meminta DPRD Provinsi Maluku mendesak Bupati SBB menghentikan segala bentuk perizinan usaha pertambangan yang ada di wilayah Kecamatan Taniwel.

Usai membacakan, Nauwe kemudian menyerahkan tuntutan mereka kepada Wakil Sairdekut.

Sairdekut berjanji akan me­manggil Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan untuk pertanyakan masalah ini.

“Prinsipnya aspirasi dari aksi ini kita terima dan kita tindak lanjuti lewat rapat dengan seluruh pimpi­nan DPRD, selanjutnya kita akan agendakan untuk panggil dinas terkait dalam hal ini Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan untuk tanya persoalan ini,” janji Sairdekut.

Usia mendengar pernyataan Wakil Ketua DPRD, mereka mem­bubarkan diri menuju kantor gubernur. (S-39/S-45)