AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengusulkan dua negeri di Kecamatan Leitimur Selatan (Leitisel) Kota Ambon yakni Hutumuri dan Hukurila masuk kawasan hutan adat.

Usulan tersebut diiberikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutann (KLHK) di Jakarta. “Ini langka, sebab ada surat dari saya mewakili Negeri Hutumuri dan Hukurila ke KLHK untuk melihat dan mencermati hutan-hutan di kedua negeri tersebut agar kalau bisa dite­tapkan menjadi hutan adat untuk dilin­dungi,” jelas Walikota kepada wartawan  di Balai Kota Ambon, Jumat (6/11).

Walikota mengaku Menteri KLHK, Siti Nurbaya bakal memberi respon yang positif terhadap usulannya. Meski belum ada jawaban dari Kementerian KLHK, tapi Walikota memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah pusat yang sudah memperhatikan aspirasi masya­rakat.

“Ini kan aspirasi masyarakat yang disampaikan dan ternyata ibu menteri merespon, secara positif sekali. Jadi dapat dikatakan bentuk dari pengakuan negara terhadap komunitas-komunitas adat yang ada di Ambon,” ujar Walikota.

Walikota juga mengingatkan masyara­kat yang berdomisili di Hutumuri dan Hukurila untuk nantinya tetap memper­tahankan nilai-nilai adat istiadat sehingga tidak melenceng dari aturan.

Baca Juga: Walikota Lantik Raja Negeri Hukurila

Menurutnya, meski nantinya lahan yang ada di hutan tersebut berstatus hutan adat, tetap saja ada aturan negara yang mendasar dalam mengatur penggunaan lahan hutan tersebut.

“Nah, itu yang paling utama dan positif tapi juga tidak berarti kalau pemerintah pusat setuju lalu seenaknya saja, komu­nitas-komunitas adat akan menggunakan itu. Tidak, tetap dalam koridor normatif. Nah, itu yang diperhatikan,” ungkapnya.

Ia berharap nantinya selain Hukurila dan Hutumuri, ada juga desa atau negeri  di Kota Ambon, yang memiliki hutan dengan status hutan adat. Sementara itu Apik Karyana mewakili Menteri KLKH mengungkapkan, pempus sangat meng­apresiasi usulan masyarakat untuk tetap mempertahankan hutan yang dimiliki dengan mengusulkan hutan tersebut menjadi hutan adat.

“Ini adalah bentuk penghargaan dan bentuk perlindungan kepada masyarakt hukum adat yang masih memiliki hutan adat membuktikan bahwa negara hadir untuk masyarakat, dalam rangka menjaga hutannya dengan kearifan lokal,” kata Karyana.

Karyana mengaku hutan di dua negeri tersebut sementara diproses di Kemen­terian KLHK, nantinya jika sudah ada hasil, akan diserahkan kepada masyarakat hukum adat untuk dikelola sesuai dengan kearifan lokalnya.

“Jadi tetap dijaga kelestariannya, tentu bisa dimanfaatkan hasil hutannya dengan memperhatikan adat-istiadat setempat. Saya kira itu sangat mengapresiasi. Mudah-mudahan  di beberapa  lokas lain juga sama mengikuti jejak dua negeri ini yang sudah dirintis sejak lama oleh pemerintah kota khususnya Kota Ambon,” tandasnya. (Cr-6)