AMBON, Siwalimanews – Walikota Tual Adam Rahayaan dan Bupati Aru Johan Gonga akhir­nya memenuhi panggil­an penyidik Ditreskrim­sus Polda Maluku.

Kedua Kepala daerah diperiksa terkait dua kasus korupsi di masing-masing wilayah pemerintahan.

Walikota Tual Adam Rahayaan, diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Cadangan Be­ras Pemerintah (CBP).

Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrim­sus Polda Maluku sendiri telah mengantongi hasil per­hitungan kerugian negara yang dihitung BPKP Maluku.

Dari hasil audit tersebut diketahui terdapat kerugian negara sebesar lebih dari Rp. 1 milliar.

Baca Juga: Cium Ketidakberesan Penggunaan Dana Sekda Maluku, Akademisi: Segera Usut

Kerugian diperoleh dari jumlah beras yang didistribusikan dengan total sebanyak 199.920 kg dengan estimasi perkilo dihargai dengan nilai Rp.8.000.

Oleh BPKP kerugian di kasus ini dikategorikan sebagai total loss atau mengalami kerugian total.

Informasi yang di himpun Siwa­lima, Rahayaan yang sebelumnya mangkir lantaran sakit, mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di kawasan Batu Meja Ambon, Selasa (8/8).

Rahayaan diperiksa sekitar pukul 10.00 pagi di ruang Subdit III.

Berkas Diteliti

Dalam kasus ini tim penyidik telah menetapkan satu tersangka yaitu, AAR.

“Untuk kasus CBP Tual, ter­sangka AAR berkasnya sudah dilimpahkan untuk diteliti jaksa beberapa waktu lalu,” ungkap Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae kepada wartawan di Ambon, Rabu (4/1).

Dikatakan, Kejati Maluku se­mentara meneliti berkas tersangka AAR atau tahap I, dimana pihaknya menunggu apakah berkas tersebut sudah lengkap untuk selanjutnya dilakukan tahap II, ataukah belum.

Bupati Aru Dicerca

Bersamaan dengan Rahayaan, Bupati Aru Johan Gonga juga dicerca penyidik di ruang berbeda.

Gongga diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) kerugian dalam kasus ini mencapai Rp1,5 miliar.

Proyek ini hingga kini tak tuntas, Penyidik juga telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Kriminal Khusus Kombes Harold Wilson Huwae yang di konfirmasi wartawan terkait pe­meriksaan dua kepala daerah ini, membenarkan informasi tersebut.

“Iya benar pemeriksaan sebagai saksi,”singkat Huwae.(S-10)