AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy tidak takut dengan ancaman sejumlah fraksi di DPRD Kota Ambon.

Bagi Wali­kota, interpe­lasi itu adalah hak lembaga legistif dan dirinya tetap siap menghadapi ancaman tersebut.

Tiga fraksi DPRD Kota Ambon yaitu, fraksi PDI Perjuangan, Gerindra dan PKB akan melakukan interpelasi terhadap walikota terkait kebijakannya yang belum mengembalikan sejumlah pejabat yang dinonjobkan ke jabatan semula.

Ancaman tiga fraksi di DPRD Kota Ambon ini disampaikan saat penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) walikota yang dihadiri Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler, pekan lalu.

“Tidak ada masalah, interpelasi itu kan hak dewan. Cuma sub­stansinya untuk itu,” jelas walikota kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (14/4).

Baca Juga: PLN Launching SPKLU di Maluku & Malut

Disinggung mengenai subtansi interpelasi yang dilontarkan oleh beberapa fraksi mengarah pada langkah perombakan birokrasi yang tak mengindahkan rekomen­dasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dirinya mengungkapkan itu telah dibahas antara KASN de­ngan Kepala Badan Kepegawaian Sumberdaya Manusia (BKSDM) Kota Ambon, Benny Selanno.

“Kalian tanya Pak Benny karena Pak Benny sudah konsultasi lang­sung dengan KASN,” bebernya.

Sementara itu, Kepala BKSDM, Benny Selano yang dikonfirmasi Siwalima  mengaku, semuanya di walikota.

OKP Minta DPRD tak Umbar Janji

Sejumlah organisasi kemasya­rakatan dan pemuda (OKP) me­minta  DPRD Kota Ambon

Jangan hanya mengumbar janji untuk interpelasi Walikota Ambon, Richard Louhenapessy tetapi harus mampu buktikan itu.

Menurut Ketua Himpunan Ma­hasiswa Islam (HMI) cabang Ambon, Burhanuddin Rombouw, DP­RD sebagai lembaga representatif rakyat harus kritis dalam melihat persoalan yang terjadi di lingkup Pemkot Ambon.

“Fungsi DPRD sebagai lembaga pengawasan dan juga sebagai representasi dari rakyat untuk menyuarakan aspirasi rakyat, maka DPRD juga diminta untuk kritis melihat persoalan yang terjadi dalam lingkungan Pemerintah Kota Ambon,” jelas Rombouw kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (13/4).

Menurutnya, fraksi PKB, Gerindra dan PDI Perjuangan yang menya­takan untuk melakukan interpelasi terhadap walikota harus benar-benar ditunjukan dengan tindakan dan bukan hanya janji semata yang tanpa ada endingnya.

“Jangan hanya menyatakan ingin lakukan Interpelasi terhadap kebijakan yang salah, tetapi tidak pada ending akhirnya, karena mereka ada untuk kepentingan rakyat ,maka dari itu sikap yang mereka ambil cukup baik untuk mengembalikan sejumlah pejabat Pemkot yang saat ini masih di non jobkan,” tegasnya.

Ia berharap, ketiga fraksi dari DPRD kota Ambon sebagai lem­baga legislatif tidak hanya menya­takan sikap politik semata untuk diketahui publik, tetapi harus dibuktikan dengan tindakan demi kepentingan publik.

Ditempat terpisah, Ketua Gera­kan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Ambon, Josi Tiven  menjelaskan, terkait dengan hak interpelasi yang disuarakan se­jumlah fraksi di DPRD Kota Ambon itu, merupakan sebuah langkah yang baik, apabila hal itu benar-benar menyangkut kepentingan masyarakat, terutama sejumlah pejabat yang dinonjobkan.

Walau demikian, lanjut Tiven, interpelasi yang didengungkan itu harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku sebagai bagian dari catatan kristis dewan, terhadap kebijakan walikota untuk mengembalikan sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Ambon yang dinonjobkan pada jabatan semula.

Kepada Siwalima, Tiven menje­laskan, jabatan politik yang mele­kat pada tubuh birokrasi urgen­sinya juga tak  berdampak penuh kepada masyarakat, maka GMKI Cabang Ambon menyarankan agar DPRD kota Ambon dalam memain­kan perannya harus bisa me­ngelola isu, sehingga terlihat oleh pandangan publik bahwa isu yg diangkat sifatnya subjektif.

Ia berharap, ketiga frkasi yang sudah mengancam untuk mela­kukan interplasi harus dibuktikan dengan pernyataan sikap.

“Jangan tiga fraksi hanya mela­kukan ancaman gertak politik yang nantinya tidak akan tuntas, dan hanya sekedar ancaman saja. Na­mun jika kebijakan salah maka harus dilaksanakan untuk kepenti­ngan warga kota ini,” ujarnya.

PDIP Komitmen

Fraksi PDI Perjuangan tidak main-main dengan ancaman inter­pelasi Walikota Ambon, Richrad Louhenapessy.

Bagi partai pimpinan Megawati Soekarno Putri ini, kebijakan wa­likota yang tidak mengembalikan sejumlah pejabat yang di non­jobkan ke jabatan semula adalah tindakan yang menyalahi aturan.

Apalagi tak mengindahkan pe­rintah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk mengembalikan puluhan pegawai yang dicopot tanpa alasan jelas.

“Kita komitmen, kita tidak gertak  dan tetap akan melakukan inter­pelasi terhadap Walikota Ambon. Dan kita mendorong melakukan Interpelasi terhadap walikota saat penyampaian LKPJ Walikota,” jelas Sekretaris Fraksi PDI-P Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw kepada Siwalima,  Senin(12/4).

PDI Perjuangan, kata Upulatu, butuh  good will dari walikota untuk mengindahkan rekomendasi ASN tertanggal 6 Juni 2018, yang me­minta mengembalikan sejumlah pejabat yang di non job ke jabatan semula.

“Kami butuh good will dari Wali­kota Ambon. Kita punya banyak pengalaman dan rekaman. wali­kota melepaskan jabatan semena-mena, padahal ada regulasi yang mengatur,” ujarnya.

Ditegaskan, Fraksi PDI Perjua­ngan cukup serius menginterpelasi walikota, karena ini merupakan pekerjaan rumah yang sampai saat ini belum dituntaskan DPRD sebelumnya.

“Ini cukup diseriusi oleh fraksi PDIP karena memang hal ini merupakan pekerjaan rumah yang sangat berat yang belum ditun­taskan dari DPRD sebelumnya,” katanya.

Sementara itu, Akademisi Fisip Unpatti Paulus Koritelu menilai, interpelasi yang didengungkan oleh sejumlah fraksi di DPRD Kota Ambon haruslah tuntas, jangan sampai hanya sekedar sandiwara belaka yang pada akhirnya tidak tuntas.

Menurutnya, sekalipun lembaga legislatif melaksanakan tugas mengawasi eksekutif tetapi dalam proses pengangkatan jabatan yang dilakukan walikota merupa­kan hak preogratif.

Walaupun demikian, ia menga­kui interpelasi merupakan hak DPRD, tetapi hak tersebut harus dilaksanakan dengan memper­timbangkan dengan baik, jangan sampai kemudian tidaklah tuntas dilaksanakan.

Interpelasi

Walikota Ambon Richard Louhe­napessy, kelimpungan dipaksa menahan dua gempuran sekali­gus, secara politik di DPRD Kota Ambon dan hukum oleh penyidik KPK. Medio pekan kemarin, DPRD Kota Ambon tiba-tiba menggagas hak interpelasi terhadap Richard.

Walikota dua periode itu diang­gap tak mengindahkan perintah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk mengembalikan puluhan pegawai yang dicopot tanpa alasan jelas.

Posisi mereka yang dicopot, ber­agam. Mulai dari kepala dinas, pe­ja­bat eselon III, IV dan juga pegawai kecil. Hingga kini tak ada alasan pasti mengapa mereka dicopot.

Kuat dugaan, pencopotan itu ter­kait dengan perbedaan dukungan politik kala gelaran pilkada Kota Ambon 2017 lalu.

Setelah digelindingkan Fraksi PDI-P, dukungan serupa juga datang dari Fraksi Gerindra dan Fraksi PKB.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Ambon, John Wattimena mengancam, selain interpelasi, pihaknya juga akan menggunakan hak angket.

Fraksi Gerindra bahkan akan melakukan penyelidikan ulang doal kasus nonjob ASN Pemkot pada 2018 lalu termasuk reko­mendasi KASN.

Hal yang sama juga disam­paikan Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Ambon, Ari Sahertian. Me­nurutnya, PKB tetap mendukung program Pemkot Ambon termasuk mensejahterakan masyarakat Kota Ambon lebih baik lagi.

Tetapi menyangkut dengan ke­tidakadilan yang dilakukan Wali­kota dengan kebijakan-kebijakan yang menabrak aturan, PKB tetap menyatakan tidak mendukung dan bersikap sama seperti fraksi lain­nya yakni akan melakukan interpe­lasi. “Saya tegaskan PKB nyatakan sikap sama seperti fraksi lainnya yakni interpelasi,” ujar Sahertian.

Politisi PDI-P Lucky Upulatu Nikijuluw yang menggagas inter­pelasi yakin, proses ini akan tetap berjalan, karena didukung mayo­ritas anggota.

Selama memimpin Ambon, ujarnya, Walikota banyak menabrak aturan, baik rekomendasi DPRD maupun rekomendasi KASN.

“Jadi dia sengaja menabrak berbagai regulasi baik rekomen­dasi DPRD untuk mengembalikan posisi para esalon II, III, IV yang berjumlah 47 orang itu. Kami sayangkan walikota tidak mela­kukan perintah KASN,” ungkap Nikijuluw. (S-52)