Walikota: tak Ada Ketentuan Pembagian 20 Persen Retribusi Parkir
AMBON, Siwalimanews – Perparkiran di kawasan Pasar Mardika Ambon, yang dikelola PT Mardika Perkasa Permai, tampaknya masih akan menjadi polimik.
Tuntutan 20 persen dari retribusi parkir, khusus pada kawasan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku itu, masih dipertanyakan oleh Pansus DPRD Provinsi Maluku.
Menanggapi hal ini, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena kepada wartawan di Balai Kota menegaskan, bahwa tidak ada ketentuan yang mengisyaratkan, adanya pembagian 80 dan 20 persen dari retribusi parkir, khusus pada kawasan tersebut.
“Kalau ada ketentuannya atau aturannya, coba ditunjukan, yang mana soal pembagian 20-80 persen itu,” tandas gempa.
Walikota menegaskan, dalam penataan kawasan Pasar Mardika yang saat ini tengah dijalankan oleh Pansus DPRD Provinsi Maluku, maka sebaiknya melibatkan Pemerintah Kota Ambon, hal itu agar jelas didudukan, soal kewenangan pengelolaannya.
Baca Juga: Stasiun Ambon Turut Saksikan Peluncuran Satelit IndonesiaDiketahui sebelumnya, akibat tuntutan 20 persen reteibusi parkir oleh Pemerintah Provinsi Maluku ini, PT Mardika Perkasa Permai harus menahan Rp720 juta retribusi parkir kawasan Mardika, yang harusnya disetor ke Pemerintah Kota Ambon.
Meski telah berulang kali disurati oleh Pemerintah Kota Ambon, bahkan rapat bersama komisi III DPRD Kota pun telah dilakukan, itupun tidak membuat Kipei selaku pemilik perusahaan menyetor retribusi parkir tersebut.
Hingga akhirnya, persoalan tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk dimediasi, barulah retribusi tersebut disetor ke Pemerintah Kota Ambon. (S-25)
Tinggalkan Balasan