AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon Richard Louhenapessy me­nga­ku, bersedia untuk ber­temu warga Jalan Jen­deral Sudirman, Batu Me­rah, Kecamatan Sirimau. Namun penggusuran ba­ngunan liar tetap akan dila­kukan

Langkah yang akan dila­kukan untuk penertiban dan pembenahan Kota Ambon.

“Semua itu bangunan liar, kalau misalnya ada sertifi­kat dan IMB nanti kita akan lihat lagi dan pertimbang­kan. Kota ini akan kita terus lakukan penertiban dan pembehanan. Dan itu kan semua bangunan liar, jadi tetap ditertibkan,” tandas walikota kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Ka­mis (29/8).

Walikota menegaskan, penertiban sudah masuk dalam rencana Pemkot Am­bon, sehingga harus jalan. “Kan sudah masuk dalam rencana kita, tinggal tunggu waktu saja,” tandasnya.

Soal permintaan warga untuk ber­temu dengannya, walikota menga­takan siap bertemu mereka, tetapi pembongkaran lapak-lapak liar tetap dilakukan.

Baca Juga: PLN Biarkan Nyawa Warga Terancam

Sesuai surat edaran Pemkot Ambon, penggusuran akan dilakukan pada Rabu (28/8), namun ditunda me­nunggu kepulangan walikota dari luar daerah.

“Kalau soal Jalan Sudirman, nanti tunggu walikota kembali,” tandas Sekretaris Kota Ambon, A.G Latu­heru kepada wartawan di Gedung Ashari, Rabu (28/8).

Warga Demo

Seperti diberitakan, puluhan war­ga Jalan Jenderal Sudirman Batu Me­rah, Kecamatan Sirimau menggelar demo di Kantor Walikota Ambon, Senin (26/8).

Aksi yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIT itu, menolak keras ren­cana Pemkot Ambon menggusur ba­ngunan di kawasan Jenderal Su­dirman.

Demo dipimpin, Mutalib Ridwan Walla. Warga juga membawa sejum­lah spanduk, pertuliskan, “peng­gusuran paksa adalah pelanggaran HAM, Pemkot Ambon harus taat UU tata ruang yabg sebenarnya, Pemkot harus mengganti kerugian atas penggusuran 22 rumah warga, Ka­tong pung sertifikat mana, buka mata lebar-lebar, selamatkan rakyat dari tirani kebatilan, tolak digusur dan ada apa di Jalan Jenderal Sudir­man sampai mau dianaktirikan”.

Fahrudin Tokomadoran dalam orasinya menuding, Pemkot Ambon ingkar janji. Sebab pertemuan sebe­lumnya pada 2012 lalu. Pemkot me­negaskan tidak ada lagi penggusur­an di kawasan itu, setelah dilakukan perluasan jalan di kawasan Jenderal Sudirman selebar 11,5 meter untuk pembangunan trotoar.

Namun sayangnya setelah per­luasan jalan itu, pemkot kembali menggusur kurang lebih 22 rumah, termasuk tempat jualan di kawasan tersebut.

“Apa salah masyarakat di kawasan itu, rumah dan sejumlah bangunan yang mereka tempat juga memiliki sertifikat dan dasar hukum jelas. Setidaknya pemkot harus menghar­gai hak-hak masyarakat adat di situ, bukan seenaknya menggusur,” teriak Fahrudin, saat berorasi.

Selain itu Rusly Laitupa dalam orasinya menolak keras upaya Pem­kot Ambon menggusur kawasan Jenderal Sudirman Ambon. Sebab selain tempat jualan, kawasan itu juga termasuk pemukiman warga.

“Berhenti melakukan penggusur­an karena kawasan Jalan Jenderal Sudirman adalah milik masyarakat adat Negeri Batu Merah,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikap warga menegaskan, menolak dengan keras atas penggusuran yang dilakukan tahap pertama dan yang akan dila­kukan tahap kedua.

Warga menyatakan siap ditata oleh Pemkot Ambon tanpa ada yang di gusur. Mereka meminta Pemkot Ambon tidak mempersulit warga dalam penggusuran sertifikat tanah, IMB, dan izin usaha.

Mereka juga meminta pihak BPN tidak lagi mempersulit warga dalam proses pembuatan sertifikat dari Dati Nurlette,

Mereka menagih janji DPRD Kota Ambon dan Sekretaris Kota Ambon terkait pertemuan warga Desa Batu Merah di ruang rapat paripurna DPRD kota Ambon, pada 11 Oktober 2018. Dalam pertemuan saat itu, DPRD berjanji akan melakukan mediasi dengan pemkot terkait ganti rugi 22 rumah dan ruko  yang digusur pada 11 Oktober 2018 lalu.

Apabila tuntutan ditindaklanjuti, warga mengancam akan mengggelar aksi demo besar-besaran. (S-40)