AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena menyesalkan tindakan staf PT Bumi Perkasa Timur yang menghambat kerja petugas pemkot yang akan melakukan penarikan retribusi sampah dari para pedagang di Pasar Mardika Ambon.

“Pemkot dengan peraturan yang berlaku baik perda maupun perwali, melakukan pungutan retribusi sampah, kemudian dihalangi oleh pihak lain yang tidak memiliki dasar hukum dan landasan hukum yang jelas, bisa dibayangkan itu,” tandas walikota kepada wartawan, di sela-sela peninjauan pasar, Rabu (5/7).

Terkait upaya menghalang-halangi itu, walikota telah memerintahkan agar persoalan itu dilaporkan ke pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease untuk ditindaklanjuti.

“Dilaporkan ke Polresta, biar siapapun yang menghadang ditangkap. Itu namanya melawan kebijakan pemerintah,” tegas walikota.(S-25)