AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena memerintahkan Kadis Perhubungan Robby Sapulette, untuk segera menertibkan parkiran liar yang ada di sejumlah ruas jalan di kota ini.

Walikota juga minta Kadishub untuk masukan laporan penertiban ini kepadanya pada, Jumat (11/11) nanti.

“Bila perlu, taru papan larangan dilokasi-lokasi itu kemudian dituliskan bahwa penagihan parkir disitu adalah illegal,” tegas Wattimena kepada Sapulette, dihadapan wartawan di Balai Kota, Selasa (8/11).

Usai menerima instruksi walikota, Sapulette kepada wartawan berjanji akan menindaklanjuti instruksi tersebut.

“Parkir liar ada disejumlah titik di Kota Ambon, diantaranya depan Dian Pertiwi di Desa Poka, intinya yang tidak masuk dalam area kontrak parkir maupun yang tidak masuk dalam wilayah pengelolaan parkir, itu akan ditertibkan. Kita akan lacak parkir liar yang ada di Kota Ambon,” ucapnya.

Baca Juga: Kejari Aru Tetapkan 2 Tersangka Pembangunan Puskesmas Ngaibor

Sapulette mengaku, yang masuk area parkir sesuai kontrak dengan pihak ketiga sebanyak 30 titik ruas jalan, ditambah tiga kawasan ruas jalan yang baru dilegalkan, yakni depan MCM, Santika Hotel dan salah satu restoran di sekitar bundaran monumen Leimena di Desa Poka.

“Yang di depan Dian Pertiwi Poka itu, sebenarnya sudah ada larangan parkir. Maka dari itu kita akan lakukan patroli rutin di area itu, dan area lainnya yang terlacak terdapat parkir liar,” cetusnya.

Ia mengaku, penagihan parkir yang dilakukan secara illegal di beberapa lokasi di Kota Ambon itu, tidak disetor ke kas daerah. (S-25)