AMBON, Siwalimanews – Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemkot Ambon mengeluhkan pemotongan tunjangan tambahan penghasilan milik mereka yang dilakukan oleh bagian keuangan.

Terkait hal itu, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena menjelaskan, pemotongan TPP itu hanya sebesar 1 persen dan ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.

“Jadi soal itu sudah disampaikan dalam apel pagi. Jadi itu keputusan menteri, dimana ada kesepakatan antara BPJS, Kemendagri dan Kementerian Keuangan tentang itu, hanya 1 persen, karena 4 persennya dibebankan ke pemerintah sebagai pemberi kerja,” jelas walikota kepada Siwalimanews, di Asrama Haji Waiheru, Selasa (6/6).

Menurut walikota, keluhan para ASN ini, dikarenakan hanya soal informasi yang belum tersampaikan kepada mereka secara tepat.

“Jadi 1 persen saja, kalau TPP Rp4 juta, dipotong hanya Rp40 ribu, ini hanya soal informasi saja yang tidak tepat. Jadi itu sesuai kesepakatan, sehingga kita harus ikuti, sebab ini bukan kebijakan pemkot,” tandas walikota.

Baca Juga: Pemkot akan Perketat Pengurusan IMB

Sebelumnya, Kepala Badan PengelOlaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Apries Benel Gaspersz juga menjelaskan, bahwa pemotongan itu dilakukan sesuai hasil rapat koordinasi antara Kemendagri dan BPJS serta  pemda pada pertengahan Mei kemarin, di Makassar terkait penerapan Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mana pada pasal 30 ayat 1 dan 2,  pemotongan BPJS berlaku bagi setiap ASN untuk setiap pendapatan yang diterima setiap bulannya sebesar 5 persen.

“Yang mana 1 persen dari peserta (ASN),  dan 4 persen dari pemberi kerja atau Pemkot. Jadi beban pemotongan dari masing-masing ASN hanya 1 persen, dan 4 persen adalah beban yang akan dibayarkan oleh Pemerintah Kota Ambon dan pemotongannya juga by sistim langsung ke rekening BPJS,” jelas Gaspersz.(S-25)