Walikota: Maret, Batas Waktu Masukan LPJ Desa
AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan, batas waktu memasukan laporan pertanggungjawaban dana desa dari masing-masing desa/negeri, adalah di bulan Maret tahun 2023 mendatang.
Jika terlambat laporan pertanggungjawabannnya dimasukan, maka tetap akan ada sanksinya, hingga pemotongan dana desa.
“Bagi yang tidak sampaikan laporan atau terlambat, akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, baik lisan maupun tulisan, dan apabila tidak diindakan lagi, maka akan dipotong DD,” ancam walikota dalam sambutannya saat membuka bimbingan teknis penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah desa/negeri, yang dipusatkan di Marina Hotel, Senin (31/10).
Menurutnya, sebagai ibu kota provinsi, Kota Ambon harus menjadi contoh yang baik, terkait dengan penyelenggaraan pemerintah di desa/negeri, bagi kabupaten/kota lain di Maluku.
Ini dilakukan agar, tidak ada lagi desa/negeri, bahkan kelurahan yang terlambat dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban, karena itu adalah kewajiban, tidak ada alasan apapun.
Baca Juga: KKT Komitmen Turunkan Stunting“Kalau terlambat, maka terlambat pula mendapat kucuran DD. Saya berharap dengan bimtek ini, setiap program yang dilaksnakan pemkot, pemneg dan pemdes, dapat terukur keberhasilannya,” tandasnya.
Bimtek ini juga kata walikota, dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi guna penetapan kebijakan, baik berupa pembinaan, maupun pengawasan.
“Laporan pertanggungjawabannya saya tunggu hingga Maret 2023. Disini hadir sekitar 80 peserta yang terdiri dari raja, lurah, kades, dan camat. Untuk itu saya berharap, penyusunan laporannya tidak mengalami keterlambatan, sehingga berdampak pada program-program penyelenggaraan pemerintah di desa/negeri itu sendiri,” tandas walikota. (S-25)
Tinggalkan Balasan