DOBO, Siwalimanews – Bupati Aru Johan Gonga mengaku, kehadiran Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di daerah-daerah, menunjukan bahwa Indonesia adalah negara yang demokrasi.

Pasalnya, UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, mengamanatkan radio transformasi dan bentuk dari pemerintah melakukan kelembagaan radio pemerintah, menjadi LPPL.

“Pendirian LPPL yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio dan televisi, bersifat independent, netral, tidak komersil, dan berfungsi memberikan peleyanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial dan budaya, serta melestarikan kebudayaan bangsa, khususnya kebudayaan daerah dan untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat, melalui peyelenggaraan siaran daerah, yang menjangkau seluruh wilayah daerah, teristimewa di wilayah kita di Kabupaten Aru,” ungkap bupati dalam sambutannya yang dibacakan staf ahli bupati Fredrik Hendrik, saat membuka Focus Group Discussion tentang pentingnya LPPL di daerah tertinggal dalam transformasi digital KPID Maluku yang berlangsung di Kantor Kominfo Aru, Senin (31/10).

Menurut bupati, banyak kebijakan pemerintah yang mengarah pada pemberdayaan masyarakat, hal ini dapat dilihat ketika mengikuti acara yang ditayangkan televisi, lebih berorientasi pada bagaimana menaikan rating melalui penonjolan kasus-kasus tertentu, yang terjadi di masyarakat, seperti kekerasan, pemerkosaan, pembunuhan hingga kecelakaan lalu lintas.

Padahal banyak komponen yang bisa diberdayakan dalam berbagai bidang misalnya, politik, ekonomi, sosial dan budaya, yang mampu memberikan nilai eksistensi bangsa, dalam mengimplementasikan nilai-nilai budaya Indonesia.

Baca Juga: Disnaker Luncurkan Inovasi Bagi Pencari Kerja

Selain itu, banyak hal strategis yang bisa dilaksanakan dengan baik dan KPI pusat serta daerah, dapat mengambil keputusan yang didasarkan pada penelitian, kajian dan pengamatan langsung, sehingga sajian berita kemudian membawa perubahan yang berkesinambungan bagi masyarakat.

“Kami berharap, kegiatan yang diselenggarakan saat ini, dalam rangka memberikan referensi dan sebagai regulator penyiaran, untuk melakukan evaluasi terhadap program siaran yang ditayangkan, pada televisi, sehingga kami berikan alternatif kepada publik untuk bisa dijadikan referensi dalam menonton program-program siaran televisi atau radio. (S-11)