Walikota Lima Kali tak Hadiri Sidang Gugatan Masyarakat Passo
AMBON, Siwalimanews – Masyarakat Negeri Passo melalui Milano Maitimu menggugat Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
Walikota digugat lantaran permintaan masyarakat agar mengeluarkan aturan baku yang mengatur tentang masyarakat dapat menilai kinerja Pemerintah Negeri atau Desa tidak pernah didengar. Sikap Walikota ini dinilai membuka ruang terjadinya penyalagunaan anggaran di negeri atau desa.
Sayangnya setelah gugatan diterima PN Ambon, Walikota selaku tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan. Tercatat sudah lima kali Walikota absen sidang, hal tersebut membuat 4 kali sidang diskors lantaran tidak adanya kehadiran tergugat.
Namun pada sidang kelima yang berlangsung Senin (19/4) tadi, Hakim Ketua Juliana Wattimury tetap melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan gugatan oleh pengugat sekalipun tidak dihadiri tergugat.
Didepan Majelis Hakim Milano Maitimu, membacakan tuntutan dalam gugatannya, dimana ia minta Walikota harus mengeluarkan aturan baku seperti Perwalkot atau peraturan lainnya yang dapat digunakan sebagai acuan masyarakat untuk menilai kinerja pemerintah negeri dan desa masing masing.
Baca Juga: Pelantikan Pejabat Eselon II Pemkot Dilakukan Tertutup“Selama ini aturan yang berlaku itu melalui camat atau internal penerintah negeri dan desa, hal ini membuka ruang untuk terjadinya kolusi,” ujar Maitimu.
Selain Walikota, gugatan juga ditujukan kepada pemerintah negeri serta Saniri Negeri Passo. Untuk pemerintah negeri, Maitimu meminta Penjabat Negeri Passo untuk pertanggungjawabkan keuangan baik yang bersumber dari DD, ADD, maupun pendapatan asli desa, dikarenakan selama ini pertanggung jawaban anggaran di Passo terkesan tertutup.
Sementara untuk Saniri Negeri dituntut untuk menetapkan Mata Ruma Simauw sebagai satu satunya mata ruma parenta di Negeri Passo.
“Semua orang tau di passo hanya satu mata ruma parenta kalau ada mata ruma lain yang klaim sebagai mata ruma parenta, maka itu klaim halusinasi, untuk itu kita tuntut Saniri Negeri agar mata ruma Simauw ditetapkan sebagai mata ruma parenta,”pungkasnya.
Usai mendengar tuntutan dalam gugatan, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda jawaban dari para tergugat. (S-45)
Tinggalkan Balasan