AMBON, Siwalimanews – Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury mengaku, untuk mendukung BNN dalam memberantas narkoba di provinsi ini, maka, DPRD akan mengusulkan Ranperda tentang Pemberantasan Narkoba.

“Keberadaan ranperda ini di Maluku dianggap sebagai suatu hal yang sangat penting, untuk itu DPRD akan menjadikan hal itu sebagai usul inisiatif dewan untuk dijadikan sebagai peraturan daerah,” ujar Wattimury kepada Siwalimanews, di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin(19/4).

Menurutnya, jika ranperda ini ditetapkan menjadi perda, maka ini BNN dapat mengambil langkah-langkah di Daerah untuk menangani permasalahan narkoba yang terjadi.

“Semoga kita selesai lakukan ferivikasi surat masuk yang saat ini sementara jalan di kabupaten/kota, bisa langsung bicarakan hal itu ditingkat pansus untuk bagaimana menjawab harapan dari teman-teman dewan terkait dengan pembentukan Ranperda tentang Penanggulangan Narkoba di Maluku,” ucapnya.

Ia berharap, dengan adanya banyak kasus narkoba yang terjadi di Maluku, maka sudah harus ada perda dalam menindak para pengedar dan pemakai barang haram tersebut. (S-51)

Baca Juga: Walikota Lima Kali tak Hadiri Sidang Gugatan Masyarakat Passo