Walikota Kembali Usulkan Perombakan Birokrasi
AMBON, Siwalimanews – Setelah sebelumnya sempat digagalkan oleh pihak tertentu, kini pengusulan perombakan birokrasi dijajaran Pemerintah Kota Ambon kembali diproses.
“Sementara diproses ulang,” ungkap penjabat kepada Siwalima, Minggu (18/6)
Dikatakan, proses perombakan birokrasi terus dilakukan. Kalau sebelumnya terkendala pertek dari pihak BKN yang tidak kunjung keluar, sehingga menghambat segala proses lainnya, maka setelah ini dikonsultasikan dengan pihak BKN, maka sesuai petunjuk, sebaiknya dilakukan pengusulan ulang.
“Jadi dari pada menindaklanjut yang proses awal itu, justru lebih makan waktu lebih panjang, jadi sebaiknya diproses pengusulan ulang yang tentu sudah dilengkapi dengan seluruh persyaratan, sehingga tidak lagi terkendala dengan tidak terpenuhinya persyaratan-persyaratan dimaksud,” ujarnya.
Seperti yang didisampaikan sebelumnya, bahwa proses pengusulan ulang terkait perombakan birokrasi dijajaran Pemerintah Kota Ambon, akan dilakukan sendiri oleh Wattimena. Hal itu demi menghindari adanya upaya-upaya untuk menggagalkan kembali proses dimaksud.
Baca Juga: Dijatahi 764 M, Rahawarin Wanti-wanti PemprovSebelumnya Sekretaris DPRD Maluku ini memastikan perombakan birokrasi di lingkup Pemkot Ambon tetap akan dilaksanakan.
Kepada wartawan di Ambon, Rabu (31/5) lalu Walikota menjelaskan, pihaknya akan berproses kembali terkait usulan tersebut, sekaligus melengkapi beberapa dokumen yang sebelumnya belum dipenuhi.
“Kita usulkan lagi, karena ada hal-hal yang perlu kita benahi lagi,” ujar Walikota.
Ditanya soal kapan proses pengusulan kembali dilakukan, walikota menegaskan, dirinya tidak ingin lagi berjanji soal proses tersebut, namun dia memastikan hal itu akan segera dilakukan.
“Saya tunggu prakteknya saja, setelah kita lantik. Tapi saya tidak mau berjanji lagi nanti kalau tidak terlaksana lagi, saya dibilang bo-hong lagi, jadi lebih baik saya bi-lang akan saya lakukan, tapi waktu-nya kapan saya tidak bisa predikasi nanti kita bikin saja ya kalau sudah keluar,” cetusnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan