AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengung­kapkan tempat hiburan malam seperti karaoke dapat diizinkan beroperasi setelah memenuhi standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Louhenapessy meng­ung­kapkan, beberapa pemilik usaha telah mengajukan permintaan untuk kembali diaktifkan tempat karaoke pasca ditutup selama setahun lantaran Covid-19 namun belum terlaksana.

“Ada permintaan dari pemilik usaha tempat karaoke, kita akan izinkan, asalkan mereka mampu menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebab, saat ini kita sudah harus berhati-hati, agar target menuju zona hijau dapat terealisasi,” ungkap Louhenapessy, kepada wartawan di Ambon, Senin (10/5).

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy menambahkan terkait dengan vaksinasi pegawai karaoke, sudah 50 persen dari total jumlah pegawai di Kota Ambon

“Sebagian sudah, waktu kami melakukan vaksinasi masal kepada pedagang kemudian pelaku usaha termasuk pekerja karaoke,” ungkapnya, Dirinya menambahkan tidak mengetahui persis jumlah pekerja karaoke yang telah di vaksinasi. “Saya tidak hafal datanya namun sampai saat ini sebagian telah mendaftarkan diri, dan sebagian telah divaksin,” tandasnya.

Baca Juga: Ambon Zona Kuning

Usai Lebaran

Seperti tang diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Ambon memberikan signal bagi pengusaha hiburan seperti karaoke dan semacamnya untuk beroperasi usai Lebaran. Satu tahun kelompok usaha dunia hiburan tidak beroperasi sejak Ambon dilanda pandemi Covid-19.

“Sekarang kita masih lakukan segala jenis persiapan. Kemungkinan usai Lebaran  baru bisa beroperasi,” ungkap Kadis Pariwisata Kota Ambon, Richo Hayat Kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (6/4).

Hayat mengungkapkan, meski mendapat izin dari pemkot, namun tentunya karena harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, agar tidak menimbulkan klaster  baru setelah dibuka kembali.

“Syarat-syaratnya yaitu, sudah pasti akan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Seperti, semua pelayan karaoke dan pemilik tempat usaha itu, mesti disuntik vaksin corona, kemudian infrastruktur pendukung protokol kesehatan juga harus disiapkan,” tegasnya.

Dalam proses tersebut, kata Hayat, hasil koordinasi antara pihaknya dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon, menyebutkan bahwa ketersediaan vaksin Covid-19 saat ini, belum diperuntukkan terhadap pelayan karaoke.

“Vaksin masih diperuntukkan untuk usia lanjut dan pelayan publik. Untuk pelayan karaoke belum ada. Makanya, nanti sementara kita pakai alternatif lain berupa rapid antigen setiap dua minggu kepada para pelayan karaoke saja,” ungkapnya. (S-52)