AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka.

KPK menduga Walikota dua periode ini menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan sejumlah gerai Alfamidi tahun 2020.

Selain RL, sebutan akrabnya, KPK juga menetapkan Amri, Spd, SH, MH,  Kepala Perwakilan Regional Alfamidi dan Andrew Erin Hehanussa, honorer di Pemkot Ambon sebagai ter-sangka.

Status RL sebagai tersangka dike­tahui dari surat panggilan kepada sejumlah saksi untuk diperiksa dua hari terakhir, di Polresta Pulau Ambon PP Lease.

Surat tersebut diteken mantan Ka­polres Ambon Didik Agung Widja­narko, yang kini menjabat sebagai De­puti Bidang Penindakan dan Ekse­kusi KPK, tertanggal 22 April 2022.

Baca Juga: Tanaya Korban Kriminalisasi, LIRA Minta Kejagung Periksa Zega Cs

Pada surat berlogo KPK itu, para saksi yang dipanggil, diharuskan datang menghadap penyidik KPK untuk didengar keterangannya dalam perkara tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh tersangka Amri, SPd, SH, MH.

Tersangka Amri diduga memberi hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi kepada tersangka RL.

Selain itu, KPK menyebutkan, tin­dak pidana korupsi yang dikakukan oleh tersangka RL selaku Walikota Ambon bersama-sama dengan ter­sangka Andrew Erin Hehanussa, yaitu menerima menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Ambon.

Dalam surat tersebut, Walikota Ambon dua periode itu diduga ber­sama kawan-kawan menerima grati­fikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan de­ngan kewajiban tugasnya sebagai­mana dimaksud dalam pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, dalam surat itu, di­sebutkan bahwa tindak pidana ko­rupsi yang dilakukan oleh tersangka RL selaku Walikota Ambon  bersama tersangka Andrew Erin Hehanussa dan kawan-kawan yaitu, menerima gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kasus TPPU juga diduga dilakukan oleh tersangka RL selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022 dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya, atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menya­markan asal usul harta kekayaan dan atau, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya, atas harta kekeyaan yang diketahuinya, atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan atau pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Janji Transparan

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi enggan berkomentar. Ia hanya berjanji akan memberi informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasusnya secara utuh kepada masyarakat.

Fikri minta masyarakat untuk bersabar, karena tim penyidik KPK sementara melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun tersangka dalam kasus tersebut.

“Pada saatnya nanti jika kegiatan cukup, kami pastikan akan kami informasikan kepada masyarakat secar utuh dan lengkap,” ujar Fikri saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsapp, Kamis (28/4).

Periksa Pejabat Pemkot

Sementara itu, tim penyidik KPK juga memeriksa dua kepala dinas di Pemerintah Kota Ambon terkait dugaan korupsi dan gratifikasi Walikota RL.

Keduanya adalah, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Rustam Simanjuntak, dan Kepala Inspektorat Jopie Selanno.

Sumber Siwalima menyebutkan, keduanya diperiksa KPK di Mapolres Pulau Ambon dan Pp Lease.

“Pemeriksaan dilakukan di Polresta, karena Mako Brimob Polda Maluku sementara digunakan untuk keperluan pemeriksaan sejumlah saksi terkait korupsi dan gratifikasi mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa,” ujar sumber itu, Kamis (28/4) pagi melalui telepon selulernya.

Sementara pantauan Siwalima di Pemkot Ambon Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Rustam Simanjuntak dan Kepala Inspektorat, Jopie Selanno tidak berada di kantornya.

Siwalima mencoba mengorek informasi dari beberapa pegawai, diinformasikan bahwa kedua pejabat ini sedang keluar, namun ketika ditanyakan terkait pemeriksaan mereka justru tidak mengetahui.

Kadis Perumahan dan Pemukiman, Rustam Simanjuntak dan Kepala Inspektorat, Jopie Selanno yang dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan selulernya namun tidak direspon.

Begitu juga Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse yang dikonfirmasi juga tidak merespon panggilan telepon.

Sejumlah Kadis Diperiksa

Sebelumnya, penyidik KPK sudah memeriksa sejumlah kepala dinas di lingkup Pemkot Ambon, untuk kasus yang sama.

Mereka yang diperiksa diantaranya, Kadis PU Melianus Latuihamallo, dan Kadis Sosial Nurhayati Jasin.

Selain Kepala Dinas, penyidik KPK juga mencecar Novy Warela, salah satu orang dekat RL, karena kedekatan keduanya, Warela konon disebut-sebut sering ditugasi RL untuk menangani hal-hal yang sifatnya confidential.

Sumber Siwalima yang dekat dengan RL menyebutkan, Walikota Ambonj itu sementara berada di Singapura untuk pemeriksaan kesehatan.

‘Benar ada pemeriksaan terhadap beliau hari ini di KPK,’ ujarnya.

Siwalima juga sudah berupaya menghubungi RL melalui pesan tertulis dan sambungan telepon guna meminta penjelasan lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut namun belum diperoleh balasan hingga berita ini diturunkan.

Sedangkan anak Walikota Ambon, Erleen Louhenapessy yang dikonfirmasi Siwalima  melalui telepon selulernya beberapa kali namun tidak direspon begitu juga Gremaldy yang dihubungi namun telepon selulernya tidak aktif

Siwalima juga sudah berupaya menghubungi RL melalui pesan tertulis dan sambungan telepon guna meminta penjelasan lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut namun belum diperoleh balasan hingga berita ini diturunkan.

Sedangkan anak Walikota Ambon, Erleen Louhenapessy yang dikonfirmasi Siwalima  melalui telepon selulernya beberapa kali namun tidak direspon begitu juga Gremaldy yang dihubungi namun telepon selulernya tidak aktif. (S-06/S-21)