Walikota: Halangi Petugas Tagih Retribusi akan Dipenjarakan
AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menegaskan, siapapun yang menghalangi petugas Pemkot Ambon menagih retribusi dari pedagang di Pasar Mardika akan dipenjarakan.
Langkah ini tidak segan-segan diambil Walikota, karena pegawainya telah bekerja sesuai dengan aturan.
Hal ini ditegaskan Wattimena menanggapi beredarnya video adu mulut antara seorang petugas dari PT. BPT dengan petugas Pemkot Ambon yang sedang melakukan penarikan retribusi sampah, pada Selasa (4/7) kemarin.
Wattimena menegaskan, Pemerintah Kota Ambon tidak ada urusan dengan perusahaan tersebut, sehingga mesti dipisahkan apa yang dikelola oleh perusahaan, dan apa yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota.
“Apa urusannya kita dengan BPT. Tidak ada yang bisa melawan pemerintah, kami bekerja dengan dasar aturan yang jelas,” ujarnya.
Baca Juga: Setahun Nakes tak Terima Gaji, Dewan akan Panggil NazaruddinMenurutnya, organisasi apapun, harus tahu menempatkan posisinya dan tidak membenturkan pemerintah dengan pemerintah atas persoalan yang bukan menjadi kewenangan mereka.
“Masa ada organisasi yang menghadang pemerintah. saya biarkan saja supaya nanti kalau masih dihadang lagi, saya pastikan ditindak oleh pihak kepolisian. Tidak ada organisasi yang bisa melawan pemerintah. Ini sebenarnya karena lahan mereka untuk lakukan pungli, terganggu, jadi mereka hadang,” katanya.
Wattimena menambahkan, pihaknya telah dilaporkan aksi berulah yang dilakukan oleh salah satu petugas dari PT BPT ke Polresta Pulau Ambon. Dan pasca kejadian itu, pihaknya akan diback up oleh polisi untuk melakukan penarikan retribusi di kawasan Pasar Mardika.
Protes Penarikan
Lagi-lagi, anak buah PT. Bumi Perkasa Timur, berulah dengan memprotes penarikan retribusi sampah di Pasar Mardika Ambon, yang dilakukan dan Pemerintah Kota.
Video berdurasi 2.32 menit beredar pada Selasa (4/7) kemarin. Terlihat, seorang pria yang menggunakan kaus hitam dengan id card mengaku, sebagai anak buah dari PT. BPT, tengah beradu mulut dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas dari Pemkot Ambon.
Anak buah PT. BPT itu mengaku bahwa ia telah diarahkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku untuk menagih retribusi sampah.
Dia bahkan mengatakan, untuk persoalan kebersihan di area Pasar, itu dikelola oleh PT. BPT.
“Kita dari BPT, kita diarahkan dari provinsi untuk tagih retribusi sampah, lalu mau apa?”katanya dengan suara lantang.
Sementara itu, dari pihak Pemkot Ambon yang saat itu di lokasi mempertanyakan surat tugas dan karcis tagihan retribusi, namun dari pihak PT. BPT hanya bisa mengelak. “Mana surat tugas dan karcisnya kan tidak ada,”ungkap petugas Pemkot itu.
Video adu mulut itu pun disaksikan para pedagang sekitar.
Diketahui, penagihan retribusi sampah di Pasar Mardika Ambon kerap menjadi polemik lantaran dianggap sebagai pungutan liar oleh Pemkot Ambon. Sampai akhirnya, reteibusi sampah resmi diterapkan oleh Pemerintah Kota Ambon, pada Senin (3/7) lalu.
Walikota Sesalkan
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menyesalkan tindakan anak buah pihak PT. Bumi Perkasa Timur yang menghambat kerja petugas Pemkot Ambon yang akan melakukan penarikan retribusi sampah dari para pedagang di Pasar Mardika Ambon.
“Pemkot dengan peraturan yang berlaku, baik perda dan Perwalian, melakukan pungutan retribusi sampah, kemudian dihalangi oleh pihak lain yang tidak memiliki dasar hukum dan landasan hukum yang jelas, bisa dibayangkan itu,” kata Wattimena, kepada wartawan di sela-sela Tinjauan Pasar Mandiri, Rabu (5/7).
Terkait upaya menghalang-halangi itu, Wattimena telah memerintahkan agar persoalan itu dilaporkan ke pihak Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease untuk ditindaklanjuti. “Dilaporkan ke Polresta, biar siapapun yang menghadang, ditangkap. Itu namanya melawan kebijakan Pemerintah,”tegasnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan