AMBON, Siwalimanews – Setelah disahkan Surat Keputusan Bersama tiga menteri oleh Presiden Joko Widodo, maka jadwal cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Fitri 1444 Hijriyah bagi Aparatur Sipil Negara, termasuk P3K serta anggota TNI dan Polri mulai 19 hingga 25 April 2023.

Peresmian jadwal cuti bersama Lebaran 2023 tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 8 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor: 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023.

“Keppres Nomor 8 tahun 2023 tentang Cuti Bersama Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada tanggal 19 hingga 25 April 2023 atau selama lima hari,” jelas Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena kepada Wartawan, di Balai Kota, Selasa (18/4).

Walikota mengaku, berdasarkan surat edaran cuti bersama tersebut, maka terhitung mulai besok, Rabu (19/4), Pemerintah Kota Ambon sudah tak lagi berkantor alias libur hingga Selasa (25/4) dan baru berkantor pada, Rabu (26/4).

“Jadi samua pemda keluarkan cuti bersama itu sama, dan itu sesuai dengan SE dari SKB tiga menteri yakni, Mendagri, Menpan dan Menteri Agama,” tandas walikota.(S-25)

Baca Juga: Pelni Bantu Distribusi 500 Paket Sembako ke MBD dan KKT