AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon Richard Louhenapessy mengaku, aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga, akan lebih dipeketat lagi.

Hal ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2022, yang mana PPKM level tiga di Kota Ambon mulai berlaku dari tanggal 15 hingga 28 Februari mendatang.

Menurutnya, operasi yustisi untuk menertibkan seluruh kegiatan ekonomi masyarakat sesuai dengan jam yang ditetapkan lewat instruksi Walikota Nomor 4 akan dilakukan.

“Rata-rata sudah 50%, memang kita tidak lebih ketat seperti yang sebelumnya karena yang berkembang di Kota Ambon ini adalah Omicron tapi tetap harus kita waspada, jadi pusat-pusat keramaian kita batasi juga untuk waktu oiperasionalnnya dan pengunjungnya juga dibatasi cukup 50 persen,” ujar Walikota kepada wartawan DI Balai Kota, Senin (15/2).

Aturan jam operasional kegiatan ekonomi masyarakat kata Walikota, perlu diperketat, sebab melihat trend perkembangan Covid aktif, memang sudah cukup sangat memprihatingkan.

Baca Juga: Pengusutan Kasus Rumdis Poltek Terhambat Audit BPK

“Sampai dengan hari ini kurang lebih sudah tembus 2 ribu, tapi tingkat kesembuhan juga sudah relatif cukup baik kurang lebih 400,” tanda Walikota.

Ia mengaku, untuk gejala Omicron memang ringan dan tidak terlalu mengkhawatirkan, tetapi yang namanya penyakit harus tetap diantisipasi tidak bisa biarkan begitu saja.

Soal pintu masuk ke Kota Ambon, baik di bandara dan pelabuhan, sudah sangat ketat, bahkan kini sudah ada pos-pos penjagaan pada semua bagian peta perbatasan masuk ke Kota Ambon.

“Bagi orang yang ingin masuk ke Kota Ambon persyaratannya harus memiliki surat antigen yang berlaku serta telah melakukan vaksin sebanyak dua kali,” ujarnya. (S-21)