AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengancam, jika pihak PT Jiku Pasaraya Segara masih membandel dengan melakukan aktivitas dalam bentuk apapun dalam lokasi proyek tanpa ijin satupun, maka pemkot akan mengambil langkah tegas dengan merobohkan seluruh unit ruko tersebut.

Ancaman itu disampaikan walikota di hadapan Komisaris PT Jiku Pasaraya Segara, Arief Tjitro Kusuma saat melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan ruko di kawasan Rumahtiga, Jumat (24/3).

Walikota menjelaskan, segala bentuk proses pembangunan di kota ini harus mengantongi ijin, baik itu untuk pembangunan rumah pribadi, maupun bangunan lainnya, apalagi pengusaha yang membangun tempat usaha

Untuk itu, walikota minta agar pihak perusahaan menghentikan seluruh proses pembangunan saat ini, sambil menunggu proses pengurusan perijinannya.

“Membangun sesuatu di kota ini mesti ada IMB yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR dan DLHP Provinsi dan juga DKP, karena ini di areal pantai. Kita tentu berharap, bahwa semua warga kota, terutama para pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya, melakukan proses pembangunan, harus memiliki ijin, baru bisa dilakukan,” ucap walikota.

Baca Juga: PDAM Tanimbar Jalin Kerjasama dengan BRI

Yang terjadi saat ini kata walikota, perusahaan ini telah mendirikan bangunan, bahkan cukup banyak, tetapi ijinnya tidak ada. Untuk itu, pihaknya meminta, agar tidak ada aktivitas apapun, sampai pihak perusahaan kembali berproses soal perijinan.

Disinggung bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan  lindung, walikota menjelaskan, bahwa proses perijinan itu melewati proses dan persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga nantinya akan dilihat untuk rencana tata ruang dan tata wilayahnya dan juga rencana detail tata ruang (RDTL),dan itu yang mesti diikuti.

“Kita sudah punya RDTL, itu yang mesti diikuti kalau peruntukannya ini untuk sepadan pantai, memang tidak bisa dibangun, tapi kalau peruntukannya untuk pemukiman atau sarana prasarana publik, bisa dibangun,” ujar walikota.

Sementara itu, terkait ijin Lingkungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Siauta menjelaskan, pada prinsipnya pemerintah mendukung investasi yang dilakukan jika bertujuan baik. Namun, itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami sudah sampaikan, tolong koordinasi dengan pemprov dan juga Dinas Kelautan dan Perikanan untuk kita lihat kembali  penempatan pesisir yang sudah dibuat. Kalau memang ini sesuai dengan tata ruang, ya kita berikan ijin, tapi kalau tidak, berarti tidak bisa. Solusinya seperti itu,” jelas Siauta. (S-25)