Walikota Ancam Hentikan Aktivitas PT Jaya Konstruksi
AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengancam akan mencabut izin aktivitas PT Jaya Konstruksi, karena tidak menghiraukan dampak yang dialami masyarakat Kampung Rinjani Ahuru, Kecamatan Sirimau, Ambon.
Akibat dari aktivitasnya dalam proses pembangunan Cek Dam tersebut telah meresahkan warga.
“Kalau tidak selesaikan dampak yang dialami warga, saya tutup aktivitasnya,” tegas Wattimena saat diwawancarai wartawan di Gedung DPRD Kota Ambon, Kamis (2/2).
Wattimena mengaku, telah memerintahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja untuk meninjau lokasi dimaksud, dan memastikan kondisi akibat dari aktivitas perusahaan tersebut.
“Saya sudah perintahkan Satpol PP pergi ke lokasi dan sudah menyuruh mereka atau perusahaan agar jangan lagi seperti itu, kalau seperti itu lagi, kita bisa saja tutup aktivitasnya,” tandasnya.
Baca Juga: Hari Ini, Lokasi Pasar Lama “Diratakan”Diketahui, dampak akibat dari aktivitas PT. Jaya Konstruksi sangat meresahkan warga,
Jalan-jalan dipenuhi debu dan lumpur akibat angkutan material yang dilakukan pihak perusahaan.
Kondisi ini tidak jarang mencelakai para pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan tersebut.
Berbagai aksipun sudah beberapa kali dilakukan warga, bahkan melalui organisasi kepemudaan, persoalan di kawasan tersebut juga telah disampaikan ke DPRD Kota Ambon, namun masih saja terjadi kondisi yang sama.
Bahkan pada Rabu (25/1) kemarin, sekitar pukul 11.50 WIT puluhan Ikatan Mahasiswa Muhamadiah (IMM) Kota Ambon kembali mendatangi DPRD Kota Ambon menyampaikan apa yang menjadi keluhan warga.
IMM Demo
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan mahasiswa yang terlibat dalam Ikatan Mahasiswa Muhamadiah (IMM) Kota Ambon melakukan demonstrasi di Kantor DPRD Ambon pada Rabu (25/1).
Kedatangan puluhan mahasiswa itu, untuk menyampaikan persoalan yang dialami masyarakat Kota Ambon, khususnya di kawasan Kecamatan Sirimau yang merasakan langsung dampak akibat pengoperasian PT. Jaya Konstruksi yang saat ini dalam proses pembangunan bendungan di kawasan Kampung Rinjani, Ahuru, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Dalam orasinya, IMM mengatakan bahwa anggota DPRD pada umumnya bicara soal kesejahteraan masyarakat, namun yang terjadi ada persoalan yang dialami rakyat, justru tidak digubris.
“Ketika kalian mensosialisasikan diri, kalian bicara soal kesejahteraan masyarakat, tapi faktanya. Kalian (anggota DPRD) hanya diam ketika ada persoalan yang dialami masyarakat. Ketika kalian tidak mau mengawasi dan melihat kondisi rakyat hari ini, kalian diam, jangan sampai, kami menduga ada persekongkolan yang dibangun,” ujar Orator Abdulatif Malat dalam orasinya.
Setelah sekitar 30 menit berorasi, para mahasiswa kemudian diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Ambon, Geral Mailoa, didampingi dua anggota DPRD, Ari Sahertian dan Ode Rawidin di Ruang Paripurna Utama.
Dalam pertemuan itu, sebelum membacakan pernyataan sikap mereka, Malat juga mengatakan, bahwa pihaknya menyayangkan tidak adanya kepekaan anggota DPRD Kota Ambon, terutama anggota dari Dapil Sirimau II, terhadap dampak lingkungan, berupa polusi yang tentu menyerang kesehatan masyarakat yang bermukim atau melintasi kawasan tersebut.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Ketua Umum PC IMM Kota Ambon, Hamja Loilatu mengatakan selaku manusia, mestinya tetap menjaga dan merawat kelestarian alam demi kehidupan generasi berikutnya. Dan lingkungan hidup alami itu terjadi karena adanya proses alam, bukan adanya campur tangan manusia.
Kerusakan alam sering mewarnai kehidupan bermasyarakat. Dampaknya tentu sangat dirasakan secara langsung, mulai dari banjir, abrasi, erosi dan sebagainya. Segala bencana tersebut tentunya tidak terjadi begitu saja, akan tetapi karena tindakan manusia yang serakah dan tidak memperhatikan alam.
Contoh nyata dari keserahkahan manusia yang merusak alam dapat dilihat dengan adanya operasi PT. Jaya konstruksi yang diindikasikan tidak memperhatikan lingkungan sekitar. Hal tersebut menjadi menarik karena oprasi perusahan tersebut diketahui melanggar AMDAL. “Banyak rumah warga disepanjang bantaran jalan yang merasakan dampak linkungan akibat oprasi perusahan tersebut, dan menyebabkan polusi, kerusakan jalan, hingga bisa berdampak pada kecelakaan lalu lintas pada lokasi oprasi perusahan. Dan dari bencana yang terjadi itu maka sudah tentu dapat disimpulkan bahwa dalam pembangunan tersebut tidak memperhatikan AMDAL,”katanya.
Hal tersebut lanjutnya, harus diinvestigasi ulang, karena secara nyata, telah melanggar Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. oleh karena itu, PC IMM Kota Ambon dengan melihat kesengsaraan yang terjadi, mengambil sikap tegas untuk menuntut kepada pihak yang berwenang atas operasi perusahaan tersebut.(S-25)
Tinggalkan Balasan