Walikota Ambon Tinjau Pos Pemantauan
AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy meninjau tiga pos pemantauan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Maluku Tengah, saat PSBB mulai diberlakukan, Senin (22/6).
Walikota didampingi Wakil Walikota Syarif Hadler, Sekot AG Latuheru, pimpinan TNI dan Polri, dan sejumlah pimpinan OPD.
Tiga pos pemantauan yang ditinjau yakni di Negeri Passo, Desa Hunuth dan Negeri Laha.
Kepada wartawan disela-sela kunjungan itu walikota menjelaskan, di hari pertama dan kedua penerapan PSBB, pemerintah masih mengambil langkah-langkah yang sifatnya persuasif.
“Kita Masih berikan kelonggaran di hari pertama dan kedua. Ini juga sekalian untuk mengedukasi masyarakat untuk betul-betul disiplin dengan aturan,” ujar walikota.
Baca Juga: Polres SBT Gelar Operasi Cipta Kondisi di SiwalalatNantinya setelah itu, Pemkot Ambon akan mengundang Forkopimda Maluku untuk melihat langsung pelaksanaan PSBB di lapangan.
“Untuk hari ketiga PSBB nantinya saya undang pak Gubernur, Pangdam maupun Kapolda serta Forkopimda lainnya, untuk turun dan lihat langsung pelaksanaan PSBB di lapangan,” ujarnya
Selain itu, setiap harinya tim independen akan melakukan evaluasi PSBB. Jika ada kekurangan, pasti akan diperbaiki. “Start pagi, sorenya evaluasi. Tim evaluasi ini tidak termasuk dalam tim gugus tugas. Tapi mereka itu independen,” terangnya.
Dijelaskan, untuk warga dari luar masuk ke Kota Ambon, wajib miliki surat keterangan sehat, KTP serta surat lainnya.
“Harus ada keterangan dari raja dan kades, termasuk surat keterangan sehat, tapi intinya itu di KTP dan kartu identitas,” ujarnya
Ditambahkan, sebagian besar masyarakat di Jazirah Leihitu maupun Salahutu sudah mengetahui, bahwa PSBB akan diterapkan di Kota Ambon mulai Senin (22/6) hingga 14 hari kedepan.
Walikota mengakui, kesadaran masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan sudah semakin baik.
“Misalnya wajib memakai masker, semua yang keluar rumah di jalan raya itu rata-rata sudah menggunakan masker,” ujarnya.
Lanjut walikota, bagi yang belum menggunakan masker diberikan himbauan. Namun saat hari ketiga PSBB, sanksi akan diberikan bagi pelanggar.
“Kita memberikan masker sambil mengingatkan kalau nanti di hari Rabu tidak menggunakan masker itu nanti mendapatkan sanksi denda 50 ribu,” tandasnya.
Walikota juga mengakui, ada masyarakat yang masih melakukan olahraga secara massal, serta berkerumun di beberapa tempat pelelangan ikan.
“Masih cukup banyak orang yang berkerumun oleh karena itu saya sudah tugaskan kepala dinas perikanan dan stafnya untuk turun dan mensosialisasi kepada para nelayan maupun para pedagang ikan supaya mereka bisa mengatur jarak, jangan menjadi klaster baru akibat dari kelalaian kita,” ujarnya.
Walikota mengungkapkan, masih banyak warga yang salah presepsi terhadap Perwali Nomor 18 tahun 2020 tentang PSBB.
“Sisi lain juga banyak orang yang belum memahami perwali ini, sehingga terjadi pembiasan penafsiran terutama untuk fasilitas umum toko-toko misalnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, toko yang diizinkan untuk dibuka adalah toko-toko yang menjual barang kebutuhan masyarakat, seperti kebutuhan pangan yakni sembako, dan beberapa kebutuhan lainnya yang mendasar.
“Jadi toko yang diizinkan buka itu toko yang berhubungan dengan barang kebutuhan pokok masyarakat, seperti toko-toko bahan makanan, itu yang diizinkan tapi tutup tetap jam 8 malam,” jelas walikota.
Kemudian toko-toko yang menjual alat-alat strategi seperti alat-alat bangunan, toko alat tulis-menulis dan toko khusus menjual alat-alat untuk pemakaman, juga diizinkan untuk buka.
“Itu juga diizinkan untuk dibuka dan ditutup pada sore hari, tapi yang lain ditutup. Kalau di mall, itu yang dibuka Hypermart,” ujarnya.
Walikota menambahkan, selama dua hari, langkah persuasif masih dilakukan. Namun di hari ketiga, sanksi akan diberikan bagi yang melanggar. “Hari Rabu sudah penerapan sanksi semua,” tegasnya.
Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler menambahkan, tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sudah maskin tinggi.
“Alhamdulillah sudah kemajuan, sekitar 90% masyarakat sudah sadar, ketika mereka dari luar harus menggunakan masker dan sebagainya. Jadi dari hasil pemantauan saya kira jauh lebih baik, dibandingkan saat PKM,” ujarnya.
Kewenangan Pusat
Soal aktivitas penerbangan dan kapal, Hadler mengatakan, tak diatur oleh Pemkot Ambon, karena kewenangan pemerintah pusat.
Hadler mengungkapkan, pihaknya hanya berurusan dengan kelengkapan syarat-syarat yang dipenuhi bila seseorang memasuki Kota Ambon.
“Jadi kita hanya lihat kelengkapan syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan saya kira penumpang pesawat juga tidak banyak. Orang juga merasa ribet, kalau mau ke Ambon dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Hadler menjelaskan, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi pelaku perlanan yang masuk ke Ambon.
“Misalnya surat izin dari kantor, dan tujuannya apa. Lalu harus ada keterangan kesehatan dengan buktikan dengan rapid test. Kalau itu dikantongi, maka dia boleh masuk di wilayah Kota Ambon,” ujarnya. (Mg-6)
Tinggalkan Balasan