Walikota Ambon dan Bupati Buru Rombak Birokrasi
AMBON, Siwalimamnews – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan surat edaran kepada penjabat atau Pj kepala daerah yang membolehkan memutasi maupun memberhentikan pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) tanpa persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
SE nomor 821/5492/SJ tersebut ditandatangani Tito pada Rabu 14 September 2022 dan ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Wali Kota di seluruh Indonesia.
Menanggapi hal ini, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengungkapkan, perombakan birokrasi bakal dilakukan, tetapi itu dalam konsolidasi birokrasi yang berujung pada perubahan birokrasi.
Walikota mengakui, pihaknya sementara melakukan evaluasi terhadap eselon III dan IV karena masih ada jabatan yang kosong. Tetapi proses itu juga dilakukan bersama dengan pihak Baperjakat
“Kita sementara melakukan evaluasi terhadap eselolan III dan IV, kita lakukan bersama-sama secara bertahap dengan tujuan kebijakan yang prioritas. Kita evaluasi posisi dan kedudukan agar semuanya bagus, karena banyak eselon IV yang belum terisi,” ujar walikota kepada Siwalima melalui sambungan selelurnya, Senin (19/9).
Baca Juga: Pemprov Diminta Perjuangkan Kuota Penerimaan CPNSWalikota juga janji, akan mengembalikan sejumlah pejabat yang dinonjobkan pada jabatan struktural.
Dia menegaskan, perombakan birokrasi juga dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kompetensi masing-masing, dan bukan berdasarkan suka atau tidak suka.
“Kita akan lakukan itu sesuai kompetensi masing-masing, bukan like or dislike. Dan yang kemarin di nonjobkan maka akan dikembalikan pada jabatan structural,” ujarnya.
Bodewin mengakui, kinerja para OPD-OPD di lingkup Pemerintah Kota Ambon sangat bagus, hanya saja perlu untuk mengisi jabatan-jabatan yang masih kosong.
Wattimena mengungkapkan, pihaknya dalam proses mengevaluasi ASN, termasuk para pimpinan OPD, dijajaran Pemerintah Kota Ambon.
Disamping menjalankan tugas lainnya yang berkaitan dengan pelayanan publik, serta memperbaiki yang masih kurang.
“Banyak hal yang harus dilakukan, dan dalam rangka itu, sejak awal 11 program prioritas itu disampaikan agar menjadi gambaran apa yang mau dilakukan di kota ini. Dan 11 kebijakan itu yang nanti diukur berhasil atau tidak. Dan dalam kurung waktu itulah, saya senantiasa melakukan evaluasi, memperlajari sebenarnya ada persoalan apa yang masih terus diperbaiki di kota ini. Dan tujuannya untuk melakukan tugas yang sederhana itu,”tutur Wattimena dalam apel pagi yang berlangsung di Halaman Balai Kota, Senin (19/9).
Setelah melakukan evaluasi, dan menganalisa secara baik situasi dan kondisi Pemerintah Kota Ambon sambungnya, maka ada beberapa hal yang tetap harus menjadi perhatian bersama, karena ternyata hal-hal yabg masih belum dapat dilakukan dengan baik. Tetapi yang terpenting, terkait dengan ASN, khususnya pegawai kontrak atau honor, yang harus lebih disiplin dalam bekerja.
Disiplin meliputi seluruh aspek baik soal masuk kantor, bekerja, dan waktu pulang kantor yang tepat.
“Kenapa ini harus diingatkan, karena dalam posisi apapun, kita harus ingat, bahwa kita bekerja untuk cari nafkah buat keluarga. Maka dari itu, kerjalah dengan sungguh-sungguh, supaya apa yang kita peroleh, jadi berkat,”ucapnya.
Karena itu, lanjutnya, Pemerintah dalam tangung jawab untuk menilai dan mengevaluasi para pimpinan OPD, Wattimena meminta agar tidak salah kaprah, jika ada yang ditegur, baik lisan maupun tulisan, karena itu bagian dari konsekuensi sebagai ASN.
Maka dari itu, mulai memaknai tanggung jawab, dan lakukan tugasnya dengan penuh sukacita.
“Jadi kalau ada pimpinan dalam tangung jawab mengevaluasi, ada yang tidak lakukan tugas dengan baik, maka harus ditindak, karena itu saya tegaskan soal disiplin.
Karena apapun tujuan penyelenggaraan pemerintah hari ini, akan berhasil kalau kita didukung dengan ASN yang yang kerja sesuai dengan tupoksinya, dan dengan hati,” tandasnya.
Akan ada Mutasi
Terpisah, penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy mengisyarakat akan ada mutasi ANS.
Ditemui usai menyampaikan kuliah umum di Universitas Iqra Buru siang tadi (19/9), Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy menjelaskan, mutasi di tubuh ASN akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah.
Diantaranya, untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada dan mengganti posisi pejabat yang memasuki pensiun.
Dengan tidak menyalahkan siapa-siapa, Djalaludin menjamin akan ditempatkan ASN sesuai keberadaan dan kebutuhan.
“Ini yang harus dilakukan, tidak ada like or dislike. Kita akan menata sesuai keberadaan dan fungsi dengan mempertimbangkan kepangkatan, golongan dan persyaratan lain yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku, ” sambung Djalaludin.
Menyoal surat edaran Mendagri Tito Karnavian yang membolehkan kepala daerah termasuk Penjabat Bupati memberhentikan dan memutasi ASN, Penjabat Bupati Buru ini mengaku telah mengkaji dari aspek regulasi.
Dikatakan, dirinya tidak buta mata dalam menindaklanjuti surat edaran tersebut.
“Kita, tidak menindaklanjutinya dengan membabi-buta, tetapi kita akan dudukan sesuai mekanisme. Mulai dari sistim kepangkatan, kalau mau diberhentikan kasusnya apa?, kemudian harus bisa mengkaji secara baik, ” yakinkan Djalaludin.
Ia tekankan, agar setiap OPD atau setiap staf harus berkontribusi untuk pembangunan, sehingga selalu ada evaluasi terhadap setiap individu ASN, apakah dia menjalankan tugas dengan baik atau tidak, dia ikuti aturan atau tidak.
Dengan evaluasi itu, tambahnya, kemudian nanti tim diharapkan untuk bisa mengkaji dari beberapa aspek secara spesifik, termasuk dari aspek kepegawaian.
Terhadap ASN yang malas, Djalaludin mengaku sudah melakukan beberapa tindakan terhadap staf yang tidak melaksanakan kinerja dengan baik.
“Kemudian dari evaluasi yang ada, kita akan menyesuaikan sesuai kebutuhan struktural yang ada pada setiap OPD, ” tuturnya.
Tak Ada Rombak Birokrasi
Pejabat Bupati Malteng Muhamat Marasabessy secara tegas memastikan, tidak akan melakukan perombakan birokasi di wilayah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Ketegasan itu resmi disampaikan Marasabessy kepada wartawan di pandopo Bupati Malteng, usai acara ramah tamah, Rabu (14/9) kemarin.
“Buat apa kita robak, lihat saja ini semua sudah sangat baik. Saya tidak datang untuk merombak apapun. Apa yang telah dilakukan pak sekda dan jajaran sudah baik”Tandas Marasabessy.
Marasabessy mengaku akan melakukan konsulidasi birokasi dengan maksud untuk menyusun dan merumuskan program-program prioritas.
“Saya akan segera melakukan konsolidasi birokrasi secara menyeluruh dan secara khusus, saya akan lakukan rapat bersama Sekda, para asisten, staf ahli dan para pimpinan OPD untuk memberikan arahan-arahan dan agenda-agenda perioritas perumusan program dan kegiatan,” tuturnya..
Selain itu Mantan Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku itu lebih mengarah perhatian untuk menjaga keseimbangan serta upaya membangun sinergitas dan kemitraan.
Mendagri Izinkan
Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memperbolehkan Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk dapat memberhentikan dan memutasi para pegawainya.
SE nomor 821/5492/SJ tersebut ditandatangani Tito pada Rabu 14 September 2022.
SE tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Wali Kota di seluruh Indonesia. Berikut arahan yang tertuang pada poin keempat:
- Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan:
- Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
- Persetujuan mutasi antar daerah dan/atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.
Nantinya, bagi Plt, PJ hingga PJs harus melaporkan kepada Mendagri Tito terkait penindakan kepegawaian tersebut.
“Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga),” bunyi poin ke 5. (S25/S-15)
Tinggalkan Balasan