AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena meminta pemilik lahan Instalasi Pe­ngolahan Sampah Terpadu (IPST) Enne Kailuhu untuk menunjukkan bukti sertifi­kasi kepemilikan lahan yang sah, sebelum Pemerintah Kota Ambon melakukan pemba­yaran.

Hal ini disampaikan Wali­kota kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Pan­jang Ambon, Senin (21/11) menindaklanjuti ancaman pemilik lahan IPST di Dusun Toisapu Negeri Hutumury, Enne Kailuhu yang akan me­nutup total aktifitas jika Pemerintah Kota Ambon  tidak melakukan pembayaran lahan 10 hektar.

“Pemerintah Kota akan membayar kalau sudah ada bukti kepemilikan yang sah, saya tidak mau bayar terus saya yang masuk penjara,” tegas Walikota.

Menurut Walikota, pihaknya tidak ingin melihat lagi kebelakang tetapi prinsipnya Pemerintah Kota Ambon mengeluarkan uang untuk membayar ganti rugi lahan mestinya, memiliki dasar hukum, minimal Enne Kailuhu menujukan sertifikat kepe­milikan yang sah.

Jika sertifikat kepemilikan lahan yang sah diserahkan kepada Peme­rintah Kota Ambon, maka pihaknya akan meminta pihak ketiga atau appraisal untuk menghitung sesuai de­ngan Nilai Jual Objek Pajak lahan agar diketahui berapa harga yang pas untuk dibayarkan oleh peme­rintah.

Baca Juga: Puluhan Siswa Keracunan, DPRD Panggil Dikbud & Kepsek

“Saya tidak mau salah dalam mem­bayar, sekarang kalau saya sudah membayar mereka bukan punya sertifikat kemudian datang lagi orang lain yang mengakui memiliki sertifikat, lalu siapa yang bertang­gungjawab terhadap uang yang sudah keluar itu,” ucap walikota.

Apalagi, berdasarkan penjelasan Raja Negeri Hutumury ternyata Enne Kailuhu bukan pemilik lahan IPST yang sah, karena itu pemerintah kota pasti membayar tetapi kepada siapa dibayarkan harus ditelusuri dengan baik berdasarkan bukti kepemilikan yang sah.

Terkait dengan kebijakan Pekot Ambon yang telah membayar tahap pertama seluas satu hektar, Walikota menegaskan, dirinya tidak ingin menilai kebijakan sebelumnya tetapi yang pasti dirinya harus menjaga diri dengan mengikuti seluruh mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (S-20)