DOBO, Siwalimanews – Waktu bekerja dari rumah atau work from home diperpanjang sesuai surat edaran Bupati Aru, Nomor 800/237 perubahan kedua atas surat edaran Bupati kepulauan Aru, Nomor 800/209 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease (COVID) di lingkungan Pemda Kabupaten kepulauan Aru.

Surat edaran Bupati Aru, Johan Gonga berupakan bentuk turunan dari surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Birokrasi dan Repormasi (MenPan-RB) No. 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas SE MenPanRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Kabupaten Kepulauan Aru, E. Pieter Kalorbobir, kepada wartawan, usai rapat bersama OPD lingkup Kepulauan Aru, di kantor bupati Aru, Selasa (21/4).

Dikatakan, surat tersebut ditujukkan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota, selain kepada pejabat negara terkait.

Berdasarkan surat edaran tersebut, bekerja dari rumah di perpanjang hingga 13 Mei 2020 mendatang.

Baca Juga: Polresta Semprot Disinfektan ke Sejumlah Masjid

Kabag Humas dan Protokoler mengungkapkan, kerja dari rumah ditetapkan untuk semua instansi pemerintah pusat dan daerah guna menekan angka covid-19 atau virus corona. Waktu kerja dari rumah bagi ASN menurut Surat Edaran sebelumnya berakhir 21 April 2020.

“Jadi dalam surat edaran itu, masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal bagi ASN telah diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” ungkapnya.

Sedangkan disinggung terkait dengan siswa belajar dari rumah, Pieter mengatakan bahwa sampai pada saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk atau instruksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai otoritas pemerintah yang bertanggungjawab.

“Terkait siswa belajar dari rumah, sampai saat ini katong (Kita) masih menunggu petunjuk dari Kemendikbud. Sehingga teman-teman bersabar ya, jadi nanti kalau sudah ada surat edarannya pasti kita sampaikan,” jelas Kabag Humas dan Protokoler. (S-25)