Wakajati Maluku dan 4 Kajari Dimutasi
AMBON, Siwalimanews – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto dan empat kepala kejaksaan negeri di Maluku masuk dalam gerbong mutasi yang dilakukan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Mutasi Wakajati Maluku tersebut tertuang dalam SK Jaksa Agung RI Nomor 19 Tahun 2023. Sedangkan empat kepala kejaksaan negeri yang ikut dimutasi itu tertuang dalam SK Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-54/C/01/2023.
Agoes Soenanto akan menduduki jabatan baru sebagai Wakajati Sumatera Selatan, posisinya di Maluku akan digantikan dengan Andi Darmawangsa yang sebelumnya adalah Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung sebagaimana dilansir detikNews Kamis (26/1).
Adapun empat kepala kejaksaan negeri yang dimutasi yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Dian Friz Nalle menduduki jabatan baru sebagai Kabid Penyelenggaraan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan Kejagung.
Posisinya akan digantikan oleh Adhryansah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan Pelanggaran Ham Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Baca Juga: Pasca Banjir, Kali di Desa Rotnama DinormalisasiSelanjutnya Kajari SBB, Irfan Hergianto dimutasi sebagai Kajari Simalungun, Pematang Siantar. Poisis Hergianto digantikan oleh Bambang Tutuko sebelumnya menjabat sebagai Kabag Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Tidak hanya itu, Muhammad Ilham, Kajari SBT juga akan mengemban jabatan baru sebagai Kajari Kabupaten Kupang dan posisinya akan digantikan oleh Eddy Samrah yang sebelumnya adalah Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Aceh.
Sementara Gunawan Sumarsono, Kajari KKT digeser sebagai Kajari Lahat, dan digantikan oleh Dadi Wahyudi yang sebelumnya adalah Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi Sabtu (28/1) terkait mutasi Wakajati dan empat kejari tersebut tidak bisa dihubungi lantaran telepon selulernya di luar service area. (S-25)
Tinggalkan Balasan