AMBON, Siwalimanews – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto dan em­pat kepala kejaksaan negeri di Ma­luku masuk dalam gerbong mutasi yang dilakukan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Mutasi Wakajati Maluku terse­but tertuang dalam  SK Jaksa Agung RI Nomor 19 Tahun 2023. Sedangkan empat kepala kejaksaan negeri yang ikut dimutasi itu  ter­tuang dalam SK Jaksa Agung  Nomor: KEP-IV-54/C/01/2023.

Agoes Soenanto akan menduduki jabatan baru sebagai Wakajati Su­matera Selatan, posisinya di Maluku akan digantikan dengan Andi Dar­ma­wangsa yang sebelumnya adalah Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usa­ha Negara Kejagung seba­gaimana dilansir  detikNews Kamis (26/1).

Adapun empat kepala kejaksaan negeri yang dimutasi yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Dian Friz Nalle menduduki jabatan baru sebagai Kabid Penyelengga­raan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan Kejagung.

Posisinya akan digantikan oleh Adhryansah yang sebelumnya  men­jabat sebagai Kepala Subdirek­torat Penyidikan Pelanggaran Ham Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Baca Juga: Pasca Banjir, Kali di Desa Rotnama Dinormalisasi

Selanjutnya Kajari SBB, Irfan Hergianto dimutasi sebagai Kajari Simalungun, Pematang Siantar. Poisis Hergianto digantikan oleh Bambang Tutuko sebelumnya men­jabat sebagai Kabag Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Lampung.

Tidak hanya itu, Muhammad Ilham, Kajari SBT juga akan meng­emban jabatan baru sebagai Kajari Kabupaten Kupang  dan posisinya akan digantikan oleh Eddy Samrah yang sebelumnya adalah  Koordi­nator pada Kejaksaan Tinggi Aceh.

Sementara Gunawan Sumarsono, Kajari KKT digeser  sebagai Kajari Lahat, dan digantikan oleh Dadi Wahyudi yang sebelumnya adalah Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi Sabtu (28/1) terkait mutasi Wakajati dan empat kejari tersebut  tidak bisa dihubungi lan­taran telepon selulernya di luar service area. (S-25)