AMBON, Siwalimanews – Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno me-nolak untuk berkomentar soal dugaan korupsi dana hibah dari PT Gemala Borneo Utama (GBU) sebesar Rp 8 miliar.

Dana Rp 8 miliar itu diku­curkan oleh Robust Resources Limited, anak pe­rusahaan GBU yang berke­dudukan di Australia pada tahun 2011 berdasarkan MoU yang diteken deng­an Barnabas Orno saat men­jadi Bupati Maluku Barat Daya (MBD).

Atas kebijakan Orno, da­na itu digarap oleh adiknya, Frangkois Klemens alias Alex Orno, yang adalah anggota DPRD Maluku untuk pekerjaan pematangan lahan di Tiakur, Ibukota MBD, tanpa dima­sukan dalam batang tubuh APBD.

Wagub yang dicegat Siwalima, usai membuka workshop pengem­bangan industri kecil menengah yang berlangsung di Santika Hotel, Selasa (27/8) menegaskan tidak mau komen­tar soal dugaan korupsi dana hibah dari PT GBU yang kini dibidik KPK.

“Saya tidak mau berkomentar,” tandas Orno sambil masuk ke lift, mendampingi Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka, Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsi.

Baca Juga: Asisten I Cs Kembali Diperiksa dalam Korupsi Dana MTQ

Sekitar pukul 15.00 WIT, ia kembali dicegat di kantor gubernur saat keluar dari ruang kerjanya. Wagub yang mengenakan pakaian dinas PNS harian juga tak mau ber­komentar. Ia beralasan lagi buru-buru untuk melayat ke rumah duka.

“Maaf saya buru-buru mau ke tempat orang meninggal, tunggu saja saya nanti kembali ke sini,” kata wagub sambil masuk ke mobil di­nasnya Fortuner DE 2. Namun hing­ga jam kantor usai, wagub tak kem­bali ke kantor.

Sebelumnya wagub dicegat Siwa­lima di kantor gubernur, pada Kamis (22/8). Ia tak mau  berkomentar, de­ngan alasan lagi sakit. “Saya lagi demam,” kata Orno, sambil buru-buru ke mobil dinas, didampingi istri­nya, Beatrix Orno.

Besoknya, Jumat (23/8) ia kembali dicegat sekitar pukul 15.00 WIT. Biasanya sebelum naik ke mobil, ia bersenda gurau dengan wartawan, bahkan merespons ketika diwawan­carai. Namun kali ini berbeda. Saat melihat wartawan Orno langsung menggoyang tangannya sebagai isyarat tidak mau berkomentar.

Orno yang mengenakan kemeja batik lengan pendek, buru-buru masuk ke mobil dinasnya Fortuner DE 2.

Wagub Sebaiknya Bicara

Praktisi Hukum Cosmos Refra menyarankan Wakil Gubernur Ma­luku, Barnabas Orno sebaiknya men­jelaskan pengelolaan dana hi­bah Rp 8 miliar dari PT GBU, se­hingga tidak menimbulkan kecuri­gaan publik.

“Penjelasan kepada publik untuk menghindari kecurigaan terkait ke­bijakan pak Orno sewaktu menjabat bupati. Memang sikap diam pak Orno harus dihargai, karena itu hak asasi beliau. Mungkin saja beliau beranggapan ini bukan domainnya, karena sudah dilidik KPK. Tetapi, demi menjawab opini publik dan kepentingan meluruskan semua pemberitaan selama ini, seharusnya pak Orno berbicara,” tandas Refra kepada Siwalima, Selasa (27/8).

Refra mengatakan, korupsi adalah musuh bersama. Karena itu, langkah KPK harus didukung, dengan me­ngedepankan asas praduga tak bersalah.

“Prinsip kita korupsi musuh ber­sama. Intinya disitu. Jadi wajib hu­kum kita masyarakat mendorong, kalau ada proses tindakan hukum terkait korupsi, dengan tetap meng­hargai asas praduga tak bersalah. Karena itu musuh bersama maka kita wajib mendorong KPK, kalau me­mang KPK berproses mari kita berikan kesempatan untuk KPK berproses,” ujarnya.

Sikap diam Barnabas Orno, harus dihargai, tetapi kata Refra, untuk meluruskan berbagai tudingan menyangkut dugaan korupsi dana pematangan lahan di Tiakur itu, alangkah baiknya dijelaskan trans­paran kepada publik.

Hal yang sama juga diungkapkan Praktisi Hukum, Elizabeth Tutupary. Ia menyarankan wagub untuk jangan hanya berdiam. Penjelasan ke publik perlu dilakukan.

“Supaya tidak jadi bola liar, pak Orno sebaiknya jangan diam. Sikap diam beliau mungkin saja, karena kasus ini sudah masuk rana hukum. Akan tetapi dengan banyaknya justifikasi publik terhadap beliau dalam kasus dana dugaan korupsi pematangan lahan, seharusnya beliau juga meluruskan hal itu,” ujar Tutupary.

Dana GBU Mengalir

Seperti diberitakan, dana sebesar Rp 8 miliar dari PT GBU tak hanya dipakai untuk proyek pematangan lahan Tiakur, namun juga mengalir ke kantong sejumlah pihak.

Lalu siapa saja yang menerima kucuran dana hibah dari perusahaan yang mengeksplorasi tambang emas di Pulau Romang itu?. Tokoh Pemu­da Kabupaten MBD, Fredy Ulemlem mengungkapkan,uang tersebut dinikmati oleh Bupati MBD saat itu, Barnabas Orno yang kini menjadi Wakil Gubernur Maluku, adiknya Frangkois Klemens alias Alex Or­no,dan kroni-kroni mereka.

Fredy Ulemlem mengaku, semua bukti sudah diserahkan kepada Ko­misi KPK pada pertengahan Juli 2019 lalu.

“Semua bukti-bukti yang telah kami laporkan ke KPK, pada per­tengahan Juli 2019 jelas,” tandas Fredy, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (26/8)

Ia meminta KPK tidak hanya sebatas melakukan pemeriksaan. Namun harus menetapkan mantan Bupati MBD dan adiknya Alex Orno yang juga anggota DPRD Maluku sebagai tersangka.

“Jadi jangan hanya melakukan pemeriksaa, tetapi harus menetap­kan keduanya sebagai tersangka di kasus tersebut,” tandas Fredy lagi.

Fredy mengaku ia termasuk salah satu orang yang melaporkan korup­sidana hibah dari PT GBU kepada KPK. Ia lalu menjelaskan, dana hibah itu diberikan oleh Robust Resources Limited, anak perusahaan PT GBUuntuk pembayaran ganti rugi lahan masyarakat di Pulau Romang.

Tetapi danatidak diberikan kepada masyarakat, namun dialihkan oleh Bupati Barnabas Orno untuk pema­tangan lahan Tiakur, Ibukota Kabu­paten MBD.

Dana hibah itu, kata Fredy, tidak dipakai seluruhnya untuk pematang­an lahan. Namun dibagi-bagi kepada bupati dan adiknya Alex Orno be­serta kroni-kroni mereka.

“Intinya semua bukti jelas, maka­nya KPK tak boleh meloloskan me­reka. Eks bupati dan adiknya harus bertanggungjawab,”tegasnya.

Fredy menepis isu yang berkem­bang, kalau ada kepentingan politik dibalik pelaporan korupsi dana pematangan lahan Tiakur kepada KPK. Ia menegaskan, laporan ke KPK murni tindak pidana korupsi.

“Jadi sekali lagi saya sampaikan tidak ada sangkut pautnya dengan momentum pilkada pada 2020, atau kepentingan politik apapun, tapi murni proses penegakan hukum,” tandasnya.

Harus Periksa

Praktisi Hukum Fileo Pistos Noija meminta KPK memeriksa mantan bupati MBD, Barnabas Orno dan adiknya, Alex Orno,sehingga kasus­nya semakin jelas.

“Kedua kakak beradik harus dipe­riksa KPK minimal sebagai saksi ditahap ini, kalau ada bukti yang mengarah untuk ditetapkan sebagai tersangka maka keduanya juga bisa ditetapkan tersangka,” tandasnya, kepada Siwalima, Senin (26/8).

Tak hanya bupati dan adiknya, namun kata Noija, semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa lem­baga anti rasuah itu.

Akademisi Hukum Pidana Unpatti Ambon, George Leasa juga sebelum­nya meminta agar mantan Bupati MBD diperiksa.

“Sah-sah saja KPK melakukan permintaan keterangan maupun pe­meriksaan terhadap kepada eks bu­pati yang kini menjabat wagub un­tuk kepentingan proses penyelidi­kan,” kata Leasa kepada, Siwalima, melalui telepon selulernya, Jumat (23/8).

Tak hanya Abas Orno, kata Leasa, KPK bisa memeriksa siapa saja yang terkait dengan pekerjaan proyek Pematangan Lahan Tiakur.

Menurut Praktisi Hukum Djidon Batmamolin, untuk memberikan rasa keadilan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan di Tiakur, Kabupaten MBD, maka KPK harus memeriksa semua pihak, termasuk Abas Orno yang kini menjabat Wagub Maluku.

“Eks Bupati MBD memiliki andil penting dalam kasus ini, makanya KPK juga harus melakukan pemerik­saan terhadap dirinya, sehingga tidak terkesan ada yang dilindungi dalam proses pengusutan kasus ini,” tandasnya.

Langgar Aturan

Kebijakan Barnabas Orno tidak memasukan dana hibah Rp 8 miliar dari PT GBU ke batang tubuh APBD, melanggar aturan.

Menurut Akademisi Hukum Un­patti, Sherlock Halmes Lekipiouw, kebijakan Orno telah melanggar pa­sal 19 ayat 1 Peraturan Presiden No­mor 2 Tahun 2012 tentang hibah daerah.

Aturan itu menegaskan, hibah oleh Pemerintah Daerah dianggar­kan dalam lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagai jenis pen­dapatan hibah sesuai dengan keten­tuan peraturan perundang-unda­ngan. “Sudah jelas melanggar aturan,” tandas Leikipiouw, kepada Siwalima, melalui telepon seluler­nya, Kamis (22/8).

Selain itu, Sherclok juga menye­but PP 58 tahun 2005 tentang pe­ngelolaan keuangan daerah. Pada pasal 17 ayat 1 ditegaskan, yang me­nyangkut semua penerimaan atau pendapatan daerah dan yang me­nyangkut pengeluaran atau belanja daerah dalam bentuk uang atau barang atau jasa harus dianggarkan dalam APBD.

“Aturan sudah sangat jelas, dalam proses penerimaan maupun penge­lolaan keuangan daerah baik dari pemerintah maupun pihak ketiga harus sesuai dengan peraturan per­undang-undangan yang berlaku dan ini harus ditaati oleh kepala daerah maupun seluruh pemangku kepen­tingan,” tegasnya.

Sulit Lolos

Kakak beradik, Barnabas Orno dan Frangkois Klemens alias Alex Orno sulit lolos dalam kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan di Tiakur, Ibukota MBD.

Alex Orno sudah diperiksa. Oleh­nya itu, penyidik KPK diminta untuk memeriksa mantan Bupati MBD yang saat ini menjabat Wakil Gu­bernur Maluku.

“Kebijakan eks bupati dan se­jumlah pihak lainnya merupakan pelanggaran hukum, makanya KPK harus melakukan pemeriksaan ter­hadap mereka,” tandas Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu kepada Siwalima, Sabtu (24/8).

Pellu mengapresiasi langkah penyidik KPK. Ia berharap, kasus dugaan korupsi pematangan lahan di Tiakur dituntaskan.

“Kami mengapresiasi penyidik KPK, untuk itu kami berharap kasus ini bisa diusut tuntas,” ujarnya.

Dukung KPK

Langkah KPK mengusut dugaan korupsi dana pematangan lahan di Tiakur didukung wakil rakyat di DPRD Kabupaten MBD.

Wakil Ketua Komisi C  DPRD Ka­bupaten MBD, Frits Perpera meng­apre­siasi dan mendukung upaya penegak hukum mengusut kasus ini. Politisi Partai Nasdem menilai, langkah KPK sangat luar biasa.

“Ini langkah yang luar biasa, harus diapresiasi. Selama ini MBD jauh dari sorotan penegak hukum, mungkin saja karena keberadaannya yang jauh dari ibukota provinsi, sehingga tidak disentuh. Nah, kalo ada langkah pengusutan kasus ini, saya kira harus didukung dan harus usut sampai tuntas,” tandas Perpera kepada Siwalima,melalui telepon selulernya Jumat (23/8).

Hal yang sama juga diungkapkan Politisi Partai Golkar, Bas Petrus. Kasus dana hibah PT GBU kepada Pemkab MBD merupakan kasus lama, namun tidak ada penyelesaian­nya. Karena itu, mendukung KPK untuk membongkar kasus ini.

Mengelak

KPK telah memeriksa Alex Orno pada Jumat, 16 Agustus lalu di Kantor KPK.  Namun ia mengelak diperiksa terkait kasus pematangan lahan di Tiakur.

“Iya memang saya diperiksa seba­gai saksi pada 16 Agustus kemarin oleh KPK soal pekerjaan di Kemen­terian PUPR, bukan kasus pemata­ngan lahan,” kata Orno kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (21/8).

Orno mengaku, salah satu perta­nyaan dari penyidik KPK soal ke­dekatannya dengan Dirut PT Shar­leen Raya Jeco Group, Alfred Hong Artha. Lucunya, Orno mengaku tak mengenal Alfred. Padahal, Alfred yang mengerjakan proyek pema­tangan lahan di Tiakur.

“Saya cuma ditanya kenal ter­sangka Alfred Hong atau tidak soal persoalan di Kementerian PUPR dan saya bilang tidak kenal. Pokoknya saya hanya ditanya kenal beberapa orang yang saya tidak kenal,” tandasnya.

Selain Alex, Alfred juga sudah diperiksa oleh penyidik KPK bebe­rapa waktu lalu.

“Alex Orno sudah diperiksa. Kon­traktor yang mengerjakan pema­tangan lahan di Tiakur sebelumnya juga sudah diperiksa,” kata sumber di KPK.

Sementara Ketua Tim Penyidik KPK, Hendri Christian yang dikon­firmasi Siwalima, enggan mengang­ka telepon selulernya. Pesan what­sapp juga tidak dires­pon. Begitupun dengan juru bicara KPK, Febri Diansyah. (S-39/S-32)