AMBON, Siwalimanews – Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno menegaskan sumber daya manusia aparatur sipil negara merupakan aset utama organisasi pemerintah daerah.

SDM ASN jadi aset utama pemda, terutama dalam mengemban peran strategis pada jabatan manejerial dan fungsional sesuai kebutuhan dan beban kerja daerah yang berdampak pada optimalisasi kualitas pelayanan publik, serta capaian kinerja pembangunan daerah.

Dengan begitu, pengembangan kompetensi ASN merupakan kebutuhan mendesak dalam mendayagunakan, memelihara, memetakan serta meningkatkan kompetensi pegawai, agar dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pemda.

“Untuk itu, pelaksanaan pengembangan kompetensi, wajib disusun setiap instansi pemerintah, sehingga dapat dipetakan kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai, sesuai kebutuhan dan beban kinerja instansi pemerintah,” kata Wagub dalam arahannya saat menutup pelatihan kepemimpinan administrator angkatan II bagi PNS di Lingkup  Pemprov Maluku, Kabupaten Malra, SBT, Bursel, Halbar, Kota Tual dan KPU Papua Barat tahun 2021, di Hall BPSDM Maluku, Kamis (8/7).

Menurut Wagub, untuk mewujudkan visi dan misi pemda, ada sembilan langkah strategis Pemprov Maluku, yang patut didorong oleh seluruh ASN, dalam rangka percepatan pembangunan di tahun 2022.

Baca Juga: Wattimena Minta Dishub Sosialisasi ke Supir Angkot

Sembilan langkah strategis itu yakni, mendorong percepatan infrastruktur Maluku sebagai LIN dan Ambon New Port, mendorong peningkatan investasi dan ekspor komoditas perikanan, pertanian dan kehutanan, mengusulkan pariwisata Banda sebagai proyek strategis nasional, termasuk rehabilitasi Istana Mini Banda Naira.

“Kemudian, mengusulkan pembangunan infrastuktur dasar di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal, peningkatan mutu pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, mendorong pembangunan pembangkit listrik tenaga gas 500 mw, untuk mendukung kawasan industri di Pulau Seram,” beber Wagub.

Langkah strategis selanjutnya kata Wagub, adalah mendukung pengesahan RUU Kepulauan untuk peningkatan kapasitas keuangan daerah dan meningkatkan kinerja birokrasi, serta  pelayanan publik berbasis digital dan yang terakhir penerapan standarisasi pelayanan dan produk pemerintahan berbasis SNI.

Dalam kaitan dengan hal tersebut, sebagai pejabat administrator, peserta diharapkan mampu mendorong, mengelola dan memimpin berjalannya program dan kegiatan organisasi pemerintahan. Mereka juga diharapkan lebih respek dan tanggap, terhadap dinamika internal maupun eksternal birokrasi.

Di sisi lain, keberhasilan yang telah diraih para peserta selama pelatihan, tentu menjadi syarat utama untuk memenuhi standar kompetensi jabatan, sebagaimana diamanatkan dalam Permen PAN-RB Nomor 38 Tahun 2017.

“Untuk itu, diharapkan para peserta harus mampu melakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dalam mendayagunakan sumberdaya yang ada di daerah masing-masing, dengan tetap memperhatikan prinsip manajemen dan etika birokrasi,” pinta Wagub. (S-51)