AMBON, Siwalimanews – Upaya Idris Rollobessy dan Izack Baltazar Thenu untuk membuktikan keduanya tidak bersalah dalam kasus Repo Obligasi Bank Maluku dengan PT AAA Securitas, kandas setelah hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada keduanya.

Vonis itu dibacakan Pasti Tarigan selaku hakim ketua, didampingi hakim anggota Andi Adha dan Jefry Sinaga dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (8/7) sore.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan primer, dimana dalam dakwaan ini tim JPU Kejati Maluku yang diketuai Achmad Attamimi meyakinkan hakim bahwa kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 jo pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ke-1 KUHPidana dan meminta hakim menjatuhkan Vonis 18,6 tahun penjara dan  denda Rp.1 milliar subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar  Rp 229 milliar subsider 4,6 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama Bank Maluku Idris Rolobessy, dan pidana 10 tahun penjara, denda Rp.1 milliar subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp.9,8 milliar subsider 4,6 tahun penjara kepada mantan Direktur Kepatuhan Izack Baltazar Thenu.

Namun dengan mempertimbangkan keterangan saksi maupun ahli, kedua terdakwa serta fakta-fakta dipersidangan, hakim akhirnya membatalkan dakwaan tersebut dan menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah.

“Mengadili terdakwa tidak terbukti bersalah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer, membebaskan terdakwa dari tuntutan didakwaan tersebut,”pungkas Pasti Tarigan saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Lagi, Pasien Covid Meninggal di RS Siloam

Lolos dari jeratan di dakwaan primer tidak lalu membuat kedua terdakwa ini lolos secara utuh dari proses hukum. Hakim dalam pertimbangannya tetap menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi subsider.

“Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi subsider, bersama sama dan berkelanjutan,” ucap Tarigan dalam amar putusannya.

Dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada, majelis hakim akhirnya memutuskan menjatuhkan hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam amar putusan ini majelis hakim mengunakan pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi yakni setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Mendengar putusan hakim, Tim kuasa hukum kedua terdakwa yang dipimpin Adolof Saleky menyatakan pikir-pikir. (S-45)