AMBON, Siwalimanews – Pendapatan daerah yang direncanakan dalam kebijakan umum dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun 2019 sebesar Rp 3,17 triliun dari perkiraan pendapatan APBD murni tahun 2019 sebesar Rp 3,20 triliun atau terjadi penurunan 0,94 persen.

Penurunan pendapatan daerah ini sampaikan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno dalam rapat paripurna penyampaian rancangan KUA dan PPAS APBD-Perubahan Provinsi Maluku tahun anggaran 2019, di ruang sidang utama Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Rabu (3/9).

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan kebijakan umum perubahan anggaran serta perioritas dan plafon anggaran sementara  perubahan APBD Maluku tahun ini.

Faktor-faktor tersebut antara lain, sinkronisasi program dan kegiatan, realisasi PAD yang sampai akhir semester I telah mencapai 50,51 persen serta perlu dilakukan penyesuaian kebijakan. Adapun perubahan pada komponen pendapatan daerah yang terdiri dari, turunya PAD menjadi Rp 501,94 miliar pada kebijakan umum serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD 2019.

“PAD ini lebih rendah dari rencana semula sebesar Rp 532,80 miliar atau mengalami penurunan sekitar Rp 30,85 milyar atau 5,79 persen,” ungkap wagub

Baca Juga: Bahas RAPBD-P, Kepala SKPD Dilarang Keluar Daerah

Sementara pada bagian belanja, direncanakan alami penurunan mecapai Rp 3,18 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan rencana semula yakni Rp 3,21 triliun atau turun 0,82 persen.

Sementara untuk Dana perimbangan pada kebijakan umum serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD 2019 diperkirakan tidak mengalami perubahan. (S-45)