AMBON, Siwalimanews – Setelah mendapat kecaman dari berbagai pihak terkait honor satgas PON XX Papua yang lebih besar dari atlet dan pelatih, Ketua Kontingan PON XX Provinsi Maluku, Barnabas Orno mengungkapkan, dirinya telah memanggil KONI dan menanyakan masalah tersebut.

Kata Wakil Gubernur Maluku ini, KONI dan pelatih, satgas telah se­pakat untuk membicarakan masalah ini secara baik.

“Saya sudah panggil KONI, Dispora, saya sudah turun langsung dan masalah ini telah disepakati bersama bahwa mereka akan duduk bersama untuk membicarakan,” ujar Orno.

Kata Orno, KONI telah bekerja cukup maksimal sehingga sudah ada kesepakatan untuk membicara­kan masalah ini. Dia enggan ber­komentar lebih jauh soal honor satgas XX PON Papua yang lebih besar. Untuk atlet Rp 2,800.000, pelatih 2,850.000 sedangkan satgas diantara Rp 3-4 juta,

Kebijakan Keliru

Baca Juga: Peringatan HUT Kemerdekaan Dilaksanakan Terbatas

Anggota DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela KONI Maluku telah keliru dalam mengambil kebi­jakan terkait dengan honor Satgas yang lebih besar jika dibandingkan dengan atlet dan pelatih.

Kebijakan tersebut secara tidak langsung telah menganaktirikan atlit dan pelatih, padahal dalam PON XX Papua nanti atlet merupakan ujung tombak Maluku.

“KONI jangan menganaktirikan atlet dong, mereka itu ujung tombak prestasi olahraga Maluku,” ujar Sarimanela.

Menurutnya, dalam pemberian honor mestinya atlet yang diuta­makan karena atlitlah yang akan bertanding dan mengharumkan na­ma daerah Maluku, sehingga honor untuk satgas sebaiknya diberikan sewajarnya saja.

Sarimanela menilai kebijakan yang di buat KONI Maluku jangan sampai digunakan untuk kepentingan orang lain dan bukan kepentingan atlet. Artinya ada pihak-pihak tertentu yang kemudian menikmati keringat dari atlet sendiri.

“Jangan sampai ada yang menikmati keringat atlet dan atlet jangan hanya dipakai untuk kepentingan orang,” tegasnya.

Jika kebijakan KONI Maluku seperti ini maka dapat dipastikan atlet tidak akan fokus dengan pertandingan yang ada, padahal atlet akan dipersiapkan bukan saja untuk PON tetapi prestasi olahraga lainnya.

Karena itu, Sarimanela meminta Pemerintah Provinsi Maluku untuk dapat memperhatikan persoalan ini agar tidak menjadi persoalan yang menyebabkan olahraga Maluku tidak berkembang.

Panggil KONI

Praktisi hukum, Nelson Sianresy mendorong Komisi IV DPRD Provinsi Maluku untuk segera memanggil KONI Maluku, guna mempertanggungjawabkan persoalan honor yang akhir-akhir ini menjadi polemik.

Pemanggilan ini perlu dilakukan jika KONI Maluku tidak mengubah besaran honor yang diterima atlet dan pelatih yang jauh dari rasa keadilan jika dibandingkan dengan satgas PON XX Papua.

“DPRD harus panggil untuk mempertanggungjawabkan kebijakan dan hasil kerja KONI,” ungkap Sianresy.

Menurutnya, kebijakan KONI Maluku ini telah menciderai rasa keadilan atlet dan pelatih sebab yang nanti bertarung dalam PON XX adalah atlit bukan satgas.

Komisi IV selaku perpanjangan tangan masyarakat khususnya atlet harus dapat mengambil inisiatif untuk memanggil KONI Maluku, apalagi anggaran yang digunakan untuk membayarkan honor berasal dari anggaran daerah.

“Jadi komisi IV harus memanggil karena mereka memiliki hak untuk mengawasi anggaran daerah,” tegasnya.

Sianresy belum mengetahui anggaran yang digunakan KONI Maluku untuk membayar honor atlet berasal dari anggaran hibah atau tidak, namun jika berasal dari anggaran hibah maka terdapat kesengajaan dapat berujung ke proses hukum.

“Kalau itu dana hibah sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” cetusnya.

Sementara itu, akademis olahraga Unpatti, Albert Fenanlampir mengatakan, KONI Maluku harus memfokuskan diri pada atlet dan pelatih. Artinya ketika telah memasuki tempat pelatihan daerah maka atlet dan pelatih menjadi fokus utama.

“Intinya saat di pelatda atlet dan pelatih adalah fokus utama,” ungkap Albert.

Sebaliknya, jika menjelaskan PON XX Papua telah dibentuk kontingen Maluku maka atletlah yang menjadi raja sehingga harus diperhatikan secara maksimal.

Sedangkan keberadaan satgas PON XX Papua hanya merupakan pembantu secara teknis. Karena itu KONI harus memperhatikan hal-hal dimaksud agar tidak terjadi polemik. (S-50)