AMBON, Siwalimanews – Walaupun dituntut 6 tahun penjara, majelis hakim memutuskan terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur George Sarmanella dengan penjara selama 5 tahun dan 3 bulan bui.

Putusan ini dibacakan Hakim Martha Maitimu sebagai Ketua didampingi dua hakim anggota lainnya yang berlangsung di PN Ambon.

Hakim menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan membujuk anak korban JS (8) untuk melakukan pencabulan dengannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap hakim

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp60 juta subsider 4 bulan kurungan badan. Usai mendengar vonis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir. Sama halnya JPU yang juga masih pikir-pikir. (S-26)

Baca Juga: Polda Diminta Usut Tuntas Kasus Sertifikasi Guru