Indonesia menempati urutan kedua sebagai salah satu negara yang memiliki kekayaan bahasa terbanyak di dunia. Pada tahun 2019, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mencatat terdapat 718 bahasa daerah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya fakta tersebut, hal ini tentunya membawa kebanggaan sekaligus tantangan bagi kita sebagai warga negara. Bagaimana tidak, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mencatat bahwa terdapat 13 bahasa daerah yang telah punah dan 25 bahasa daerah yang terancam punah. Menariknya lagi, berdasarkan hasil pemetaan bahasa yang telah dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dari 13 bahasa daerah yang telah punah di Indonesia, delapan di antaranya adalah bahasa daerah yang berasal dari Provinsi Maluku. Adapun bahasa daerah yang punah tersebut adalah bahasa Kayeli, bahasa Piru, bahasa Moksela, bahasa Palumata, bahasa Hoti, bahasa Hukumina, bahasa Nila, dan bahasa Serua.

Banyak faktor yang memengaruhi punahnya suatu bahasa. Mulai dari globalisasi yang mengarah ke monolingualisme, urbanisasi, perkawinan antarsuku, sedikitnya penutur bahasa daerah, mobilitas tinggi, dan tidak diwariskannya bahasa daerah dari generasi tua ke generasi muda. Untuk mengetahui status daya hidup suatu bahasa dapat dikaji dengan kajian vitalitas bahasa. Vitalitas bahasa adalah kajian yang merujuk pada kemampuan suatu bahasa dalam menampung dan melakukan berbagai fungsi untuk tujuan komunikasi (Khalsiah, 2018:2).  Dalam mengkaji vitalitas suatu bahasa, peneliti memakai indikator yang digunakan sebagai alat pengukur untuk mengidentifikasi dan menentukan kategori status suatu bahasa. Secara umum, bahasa daerah yang memiliki vitalitas rendah disebabkan oleh ketidakmampuan bahasa tersebut memasuki berbagai ranah pengetahuan sehingga terjadilah pergeseran bahasa/language shifting. Pergeseran bahasa tersebut dilakukan oleh sekelompok pemakai bahasa dominan yang secara tidak langsung menggeser pemakai bahasa minoritas di suatu wilayah yang mengakibatkan bahasa minoritas tersebut perlahan mulai hilang atau punah.

Masalah kepunahan bahasa menjadi topik yang masih diperbincangkan oleh para pakar bahasa di seluruh dunia. Namun, di sisi lain, masalah kepunahan bahasa ini pada umumnya kurang dipahami oleh orang awam, para petinggi pengambil keputusan, dan penutur bahasa daerah itu sendiri. Sejak tahun 2003, pembahasan program penyelamatan bahasa-bahasa dunia secara internasional telah dilakukan oleh United Nation Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). Dalam dokumennya yang berjudul Language Vitality and Endangerment (Brenzinger et al., 2003), UNESCO membuat setidaknya sembilan indikator vitalitas bahasa untuk mengetahui status daya hidup sebuah bahasa sebagai upaya penye­lamatan bahasa-bahasa di dunia. Kesembilan indikator tersebut adalah transmisi bahasa antar­generasi, jumlah penutur bahasa, perbandingan penutur bahasa dengan jumlah penduduk, kecenderungan ranah pemakaian bahasa, daya tanggap/respons bahasa terhadap ranah baru dan media, materi untuk pendidikan dan literasi bahasa/keberaksaraan, sikap dan kebijakan pemerintah dan lembaga terkait (termasuk status resmi dan pemakaiannya), sikap komunitas tutur terhadap bahasa daerah mereka sendiri, dan jumlah beserta kualitas dokumentasi bahasa.

Upaya yang telah dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa untuk melindungi bahasa daerah adalah membuat pemetaan bahasa daerah dan pengkajian vitalitas bahasa di beberapa wilayah Indonesia. Dari hasil pengkajian vitalitas bahasa tersebut, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mengategorikan status bahasa daerah di Indonesia menjadi kategori aman, stabil terancam punah, mengalami kemunduran, terancam punah, kritis, dan punah. Pertama, kategori status aman berarti bahasa daerah masih digunakan oleh semua generasi muda dan komunitas tutur dalam suatu wilayah tutur. Terdapat 25 bahasa daerah yang termasuk ke dalam kategori status aman. Kedua, kategori status stabil terancam punah berarti semua generasi muda dan generasi tua menggunakan bahasa daerah tersebut, tetapi jumlah penutur bahasa tersebut cenderung sedikit. Terdapat 19 bahasa daerah yang termasuk ke dalam kategori status stabil dan terancam punah. Ketiga, kategori status mengalami kemunduran berarti sebagian generasi muda tidak menggunakan bahasa daerah, tetapi bahasa daerah masih dituturkan oleh generasi tua dan sebagian kecil generasi muda di wilayah tutur bahasa tersebut. Terdapat tiga bahasa daerah yang termasuk ke dalam kategori status mengalami kemunduran. Keempat, kategori status terancam punah, yakni semua penutur berusia 20 tahun ke atas dan jumlahnya sedikit, generasi tua tidak mewariskan bahasa daerah tersebut ke generasi muda. Terdapat 25 bahasa daerah yang termasuk ke dalam kategori status terancam punah. Kelima, kategori status kritis berarti penutur bahasa daerah tersebut berusia 40 tahun ke atas dan jumlahnya sangat sedikit, generasi muda tidak ada lagi yang menuturkan bahasa daerah tersebut. Terdapat enam bahasa daerah yang termasuk ke dalam kategori status kritis. Terakhir, kategori status punah yang berarti tidak ada lagi penutur bahasa daerah. Terdapat setidaknya 13 bahasa daerah yang telah punah. Publikasi berkaitan dengan gambaran kondisi vitalitas bahasa daerah di Indonesia dapat dilihat dan diunduh di (https://repositori.kemdikbud.go.id/22796/).

Dalam upaya penyelamatan dan pelindungan bahasa-bahasa daerah di Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa membuat lima garis besar yang terdiri atas pemetaan bahasa, kajian vitalitas bahasa, konservasi bahasa, revitalisasi bahasa, dan peta bahasa dan registrasi bahasa. Sampai saat ini, upaya penyelamatan bahasa telah mencapai tahapan revitalisasi bahasa daerah. Di Provinsi Maluku, telah berhasil dilakukan pemetaan bahasa dan revitalisasi bahasa daerah oleh Kantor Bahasa Provinsi Maluku.

Baca Juga: Lima Alasan Mengapa Saya Mendampingi Prabowo di Pilpres 2024

Secara umum, membicarakan permasalahan bahasa sering kali dianggap tidak penting dan tidak ada urgensinya. Padahal, jika bahasa punah, secara otomatis budaya yang terdapat di dalam bahasa tersebut juga akan punah. Bahasa dan budaya merupakan entitas yang tidak dapat dipisahkan karena semua hal yang berkaitan dengan budaya diekspresikan melalui bahasa. Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki jumlah warisan bahasa terbesar kedua di dunia, hendaknya kita dapat merawat dan melestarikan warisan kekayaan bangsa ini dari seluruh elemen masyarakat agar bahasa kita tetap lestari tak lekang oleh zaman.Oleh: Fadhillah Pandu Pradana, S.S.Staf Teknis Kantor Bahasa Provinsi Maluku (*)