AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku mendukung langkah baik yang dilakukan oleh DPD RI terkait pengusulan Rancangan UU Daerah Kepulauan (RUU DP).

Diharapkan RUU DP secepatnya dibahas, dan disahkan oleh DPR RI. Kehadiran UU DP sangat ber­dampak positif bagi Maluku.

“Kehadiran RUU Daerah Kepu­lauan merupakan bukti dari per­juangan yang dilakukan selama ini, setahap demi setahap mulai mem­buahkan hasil.  Perjuangan ini su­dah sangat lama dan baru tahun ini mendapat respons yang cepat, baik dari DPD RI maupun DPR RI,” kata Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury kepada Siwalima, Sabtu (29/2).

Wattimury mengatakan, jika RUU DP dibahas dan ditetapkan DPR RI sebagai UU DP maka akan sangat berdampak baik bagi Ma­luku dan provinsi kepulauan lain­nya.

“Salah satu dampak baik yang akan kita di Maluku bahkan daerah-daerah kepulauan lainnya di Indonesia rasakan yakni luas laut akan dihitung untuk mendapatkan dana alokasi umum (DAU),” ujarnya.

Baca Juga: Jemaat GPM Eirene Gelar Persidangan XXVI

Hadirnya UU DP, kata Wattimury, Maluku akan mendapatkan dana yang cukup untuk membiayai pembangunan di daerah ini.

“Kami akan turut kawal pem­bahasan RUU ini di DPR RI, su­paya di tahun ini bisa selesai di­bahas, ditetapkan dan diundang­kan menjadi undang-undang,” tandasnya.

Naskah RUU DP Diserahkan

Naskah Rancangan RUU DP diserahkan DPD ke pimpinan DPR yang dipimpin Puan Maharani dalam rapat konsultasi DPR dan DPD, Selasa (25/2).

“Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, hari ini DPD RI selaku pengusul RUU DP secara resmi menyerahkan naskah RUUDP kepada pimpinan DPR RI disaksikan oleh anggota Baleg DPR RI,” jelas anggota DPR asal Maluku, Hendrik Lewerissa dalam rilisnya kepada Siwalima, Selasa (25/2).

Dalam rapat konsultasi itu, Lewerissa dan anggota DPD asal Maluku, Anna Latuconsina membe­rikan beberapa masukan ke pimpinan DPR.

Pasca diterimanya RUU DP  dan setelah melewati mekanisme internal, Pimpinan DPR akan menye­rahkan kepada Presiden untuk selanjutnya menunggu Surat Presiden (Surpres).

Dalam Surpres, Presiden akan menunjuk Menteri terkait untuk mewakili Presiden/ pemerintah bersama-sama DPR dan DPD RI membahas RUU DP dimaksud.

Surpres yang disampaikan oleh Presiden ke DPR juga disertai de­ngan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Selanjutnya DPR, DPD dan pemerintah akan membahas RUU tersebut secara bersama sama.

“Saya yakin akan dibentuk panitia khusus untuk membahas RUU DP karena materi muatan RUU DP berkaitan dengan berba­gai Komisi di DPR RI khususnya Komisi II, Komisi IV dan Komisi XI serta Badan Legislasi. Kita tunggu saja langkah selanjutnya dari Pimpinan DPR RI dan Pemerintah untuk menindaklanjuti RUU usulan DPD tersebut,” ujar Lewerissa.

Dikatakan, perjalanan panjang perjuangan untuk lahirnya sebuah undang-undang yang khusus mengatur Daerah Kepulauan, sudah dilakukan sejak lama. DPR dan DPD  ada dalam semangat yang sama yaitu, sama-sama me­nghendaki lahirnya suatu Undang Undang Daerah Kepulauan.

“Tantangannya justru berasal dari pemerintah. Kami bisa me­mahami pertimbangan pemerintah yang harus menghitung serius konse­kue­nsi anggaran negara yang timbul karena adanya Undang Undang Daerah Kepulauan,” katanya.

Faktor utamanya adalah, soal anggaran yang dibutuhkan di tengah-tengah tekanan defisit APBN yang ada saat ini.  Tetapi menurut Lewerissa, kepentingan negara untuk menjaga keutuhan NKRI dan memberi keadilan yang merata ke seluruh wilayah tanah air jauh lebih penting dari sekedar hitung-hitungan anggaran negara.

Bayangkan, kata Lewerissa,  kalau keresahan rakyat di daerah-daerah kepulauan yang selama ini merasa, bahwa konsep pemba­ngunan nasional lebih berorientasi kepada pendekatan wilayah daratan (continental approach) tidak dikelola secara baik, oleh pemangku kepentingan di republik ini, maka yang terjadi adalah gerakan-gerakan kontra produktif untuk menuntut keadilan.

“Saya optimis bahwa ini saat yang tepat bagi pemerintah untuk merespons tuntutan lahirnya UU DP secara positif. Mari kita terus mengawal dan proaktif berjuang untuk menggolkan RUU DP menjadi UU DP tahun ini juga,” tandasnya.(Mg-4)