UU Kepulauan Berdampak Positif bagi Maluku
AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku mendukung langkah baik yang dilakukan oleh DPD RI terkait pengusulan Rancangan UU Daerah Kepulauan (RUU DP).
Diharapkan RUU DP secepatnya dibahas, dan disahkan oleh DPR RI. Kehadiran UU DP sangat berdampak positif bagi Maluku.
“Kehadiran RUU Daerah Kepulauan merupakan bukti dari perjuangan yang dilakukan selama ini, setahap demi setahap mulai membuahkan hasil. Perjuangan ini sudah sangat lama dan baru tahun ini mendapat respons yang cepat, baik dari DPD RI maupun DPR RI,” kata Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury kepada Siwalima, Sabtu (29/2).
Wattimury mengatakan, jika RUU DP dibahas dan ditetapkan DPR RI sebagai UU DP maka akan sangat berdampak baik bagi Maluku dan provinsi kepulauan lainnya.
“Salah satu dampak baik yang akan kita di Maluku bahkan daerah-daerah kepulauan lainnya di Indonesia rasakan yakni luas laut akan dihitung untuk mendapatkan dana alokasi umum (DAU),” ujarnya.
Baca Juga: Jemaat GPM Eirene Gelar Persidangan XXVIHadirnya UU DP, kata Wattimury, Maluku akan mendapatkan dana yang cukup untuk membiayai pembangunan di daerah ini.
“Kami akan turut kawal pembahasan RUU ini di DPR RI, supaya di tahun ini bisa selesai dibahas, ditetapkan dan diundangkan menjadi undang-undang,” tandasnya.
Naskah RUU DP Diserahkan
Naskah Rancangan RUU DP diserahkan DPD ke pimpinan DPR yang dipimpin Puan Maharani dalam rapat konsultasi DPR dan DPD, Selasa (25/2).
“Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, hari ini DPD RI selaku pengusul RUU DP secara resmi menyerahkan naskah RUUDP kepada pimpinan DPR RI disaksikan oleh anggota Baleg DPR RI,” jelas anggota DPR asal Maluku, Hendrik Lewerissa dalam rilisnya kepada Siwalima, Selasa (25/2).
Dalam rapat konsultasi itu, Lewerissa dan anggota DPD asal Maluku, Anna Latuconsina memberikan beberapa masukan ke pimpinan DPR.
Pasca diterimanya RUU DP dan setelah melewati mekanisme internal, Pimpinan DPR akan menyerahkan kepada Presiden untuk selanjutnya menunggu Surat Presiden (Surpres).
Dalam Surpres, Presiden akan menunjuk Menteri terkait untuk mewakili Presiden/ pemerintah bersama-sama DPR dan DPD RI membahas RUU DP dimaksud.
Surpres yang disampaikan oleh Presiden ke DPR juga disertai dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Selanjutnya DPR, DPD dan pemerintah akan membahas RUU tersebut secara bersama sama.
“Saya yakin akan dibentuk panitia khusus untuk membahas RUU DP karena materi muatan RUU DP berkaitan dengan berbagai Komisi di DPR RI khususnya Komisi II, Komisi IV dan Komisi XI serta Badan Legislasi. Kita tunggu saja langkah selanjutnya dari Pimpinan DPR RI dan Pemerintah untuk menindaklanjuti RUU usulan DPD tersebut,” ujar Lewerissa.
Dikatakan, perjalanan panjang perjuangan untuk lahirnya sebuah undang-undang yang khusus mengatur Daerah Kepulauan, sudah dilakukan sejak lama. DPR dan DPD ada dalam semangat yang sama yaitu, sama-sama menghendaki lahirnya suatu Undang Undang Daerah Kepulauan.
“Tantangannya justru berasal dari pemerintah. Kami bisa memahami pertimbangan pemerintah yang harus menghitung serius konsekuensi anggaran negara yang timbul karena adanya Undang Undang Daerah Kepulauan,” katanya.
Faktor utamanya adalah, soal anggaran yang dibutuhkan di tengah-tengah tekanan defisit APBN yang ada saat ini. Tetapi menurut Lewerissa, kepentingan negara untuk menjaga keutuhan NKRI dan memberi keadilan yang merata ke seluruh wilayah tanah air jauh lebih penting dari sekedar hitung-hitungan anggaran negara.
Bayangkan, kata Lewerissa, kalau keresahan rakyat di daerah-daerah kepulauan yang selama ini merasa, bahwa konsep pembangunan nasional lebih berorientasi kepada pendekatan wilayah daratan (continental approach) tidak dikelola secara baik, oleh pemangku kepentingan di republik ini, maka yang terjadi adalah gerakan-gerakan kontra produktif untuk menuntut keadilan.
“Saya optimis bahwa ini saat yang tepat bagi pemerintah untuk merespons tuntutan lahirnya UU DP secara positif. Mari kita terus mengawal dan proaktif berjuang untuk menggolkan RUU DP menjadi UU DP tahun ini juga,” tandasnya.(Mg-4)
Tinggalkan Balasan