KLAIM Kejati Maluku bahwa audit kerugian negara kasus repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas tahun 2014 senilai Rp 238,5 milir sementara dilakukan BPKP Perwakilan Maluku, ternyata nihil. Hingga kini audit belum dilakukan. Alasan auditor, belum ada surat tugas audit dari pimpinan.

Audit repo oblikasi Bank Maluku sudah dimintakan sejak medio Oktober 2019 lalu. Tapi belum juga ada kejelasan soal audit kerugian negara dalam skandal korupsi bernilai fantastis itu.
Dalam kasus ini, Kejati Maluku menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka. Penetapan Idris sebagai tersangka dituangkan dalam surat Nomor: B-329/S.1/fd.1/02/2018 tanggal 21 Februari 2018. Sedangkan Thenu sesuai surat penetapan Nomor: B-330/S.1/fd.1/02/2018 tanggal 21 Februari 2018, yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Maluku, Manumpak Pane.

Keduanya disangkakan melang¬gar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette dengan meyakinkan menyatakan semua dokumen yang dibutuhkan sudah diserahkan ke BPKP. Penyidik hanya menunggu, jika ada yang kurang secepatnya dipenuhi oleh penyidik Kejati Maluku. Tetapi fakta di lapangan berbeda. Audit sama sekali belum dilakukan.

Penanganan dan penuntasan kasus dugaan korupsi tak bisa terlepas dari peran auditor. BPK dan BPKP memiliki peran penting dalam menentukan kerugian negara. Hasil audit menjadi salah satu bukti untuk menguatkan dakwaan dan tuntutan jaksa di pengadilan. Bahkan jaksa atau polisi dalam penetapan tersangka korupsi sering lebih dulu menunggu hasil audit kerugian negara.

Cepat atau lamban audit dilakukan akan berpengaruh dalam penuntasan kasus korupsi. Mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sudah berstatus tersangka dua tahun lebih. Tak ada kejelasan soal hasil audit kerugian negara membuat kasus ini terkatung-katung.
Kita berharap BPKP secepatnya melakukan audit, sehingga kasus repo obligasi Bank Maluku bisa tuntaskan dan ada kepastian hukum. BPKP harus membantu kejaksaan agar kasus ini segera dituntaskan, jangan malah menjadi penghambat.

Baca Juga: Pengangguran & Kemiskinan Jadi Prioritas

Pihak Kejati Maluku juga jangan bersikap pasif. Koordinasi intens harus dilakukan, sehingga tahu perkembangan audit yang dilakukan. Jangan asal ngomong, tanpa melihat fakta di lapangan.

Kasus repo obligasi Bank Maluku memberikan gambaran, kalau koordinasi Kejati Maluku dengan BPKP lemah. Tak bisa hanya menyodorkan dokumen, kemudian menunggu. Lemahnya koordinasi Kejati Maluku juga menjadi penghambat penuntasan kasus repo obligasi Bank Maluku.
Terkatung-katungnya penuntasan kasus repo obligasi Bank Maluku bisa memicu kecurigaan publik, jangan-jangan ada permainan untuk “menguburkan” kasus ini.

Kejati Maluku harus bergerak cepat dan membangun komunikasi yang intens dengan BPKP, kalau memang Korps Adhyaksa punya komitmen yang sungguh untuk menuntaskan kasus yang sudah hampir “karatan” ini. (*)