Usut Korupsi Speed Boat MBD, Penyidik Lengkapi Petunjuk Bareskrim
AMBON, Siwalimanews – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speed boat tahun 2015 senilai Rp 1.524. 600.000, di Kabupaten Maluku Barat Daya masih terus bergulir.
Gelar perkara sudah dilakukan, dan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sementara melengkapi sejumlah petunjuk dari Bareskrim Polri.
“Kemarin kita sudah gelar perkara secara virtual dengan Dir Tipikor Bareskrim Polri, dan hasilnya masih banyak petunjuk yang harus dipenuhi,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso, saat dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, Selasa (16/6).
Ditanya soal petunjuk Bareskrim, Santoso enggan menyebutkan dengan alasan masuk dalam materi penyidikan. “Intinya proses bergulir banyak petunjuk dan masih memusingkan,” tandasnya.
Lanjutnya, setelah petunjuk dilengkapi gelar perkara akan kembali dilakukan dengan Bareskrim. “Kita fokus lengkapi sesuai petunjuk dulu, setelah dilengkapi digelarkan lagi di Jakarta,” jelasnya.
Baca Juga: Pemuda Penabrak Pejalan Kaki DiadiliSebelumnya Polda Maluku diadukan ke Bareskrim Mabes Polri karena penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan empat speed boat yang diduga melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan MBD, Odie Orno ini belum juga dituntaskan.
Kasus ini diusut sejak tahun 2017. Namun hingga kini tak juga beres. Padahal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim penyidik Ditreskrimsus ke Kejati Maluku sejak April 2018 lalu.
Diduga kasusnya sengaja didiamkan, Koordinator Gerakan Advokat Untuk Indonesia Bersih, Fredi Moses Ulemlem mengadukan Polda Maluku ke Bareskrim Mabes Polri.
“Jadi kasus pengadaan speedboat di Dishub MBD sudah lama ditangani, namun tak progres kemajuan, makanya saya langsung surati Bareskrim Polri yang tembusannya langsung ke Kapolri Tito Karnavian,” kata Fredi, kepada Siwalima, Senin (9/9) tahun lalu.
Bareskrim kemudian merespons pengaduan Fredi. Ia mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP) Nomor B/4734/IV/RES.7.5./2019/Bareskrim, tertanggal 30 Juli 2019 yang diteken oleh Karo Wassidik, Kombes Jebul Jatmoko.
Ada dua poin yang ditegaskan dalam surat itu, yaitu satu, agar melaksanakan pengawasan terhadap penanganan perkara dimaksud dengan mempedomani Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan tindak pidana serta melaksanakan penyidikan dengan profesional, proporsional, objektif, transparan dan akuntabel.
Dua, agar mengoptimalkan dan memberdayakan Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengecek atas proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.
SP2HP itu dikeluarkan Bareskrim Polri berdasarkan surat pengaduan Fredi Nomor: 020/SP/GAUIB-Jakarta/IV/2019 tanggal 24 Juni 2019.
Tembusan SP2HP itu disampaikan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Kadivkum Polri, Kapolda Maluku, dan Karowassidik Bareskrim Polri.
Setelah menerima SP2HP itu, Fredi meminta agar kasus Odie Orno segera dituntaskan oleh Polda Maluku.
“Dengan adanya SP2HP tersebut Polda Maluku bisa secepatnya menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan speeboat yang diduga melibatkan Odie Orno,” tandasnya. (S-45)
Tinggalkan Balasan