Usut Kasus Korupsi di RSUD, Kejati Diminta tak Tebang Pilih
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku diingatkan untuk tidak tebang pilih dalam memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Haulussy Ambon.
Pasalnya empat tersangka kasus uang makan dan minum tenaga kesehatan di rumah sakit plat merah tersebut sudah masuk tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, namun kasus Medical Check Up seakan sirna ditelan bumi.
Praktisi Hukum Rony Samloy kepada Siwalimanews, melalui telepon selulernya Senin (17/4) menjelaskan, kasus MCU merupakan langkah atau pintu masuk bagi kasus lainya di RSUD Haulussy, sehingga diharapkan kejaksaan tak boleh pilah pilah dan secepatnya proses tersebut berjalan sehingga ada pertanggungjawabannya.
“Terhadap kasus MCU kami minta kejaksaan jangan main asal pilih. Kasus ini begitu seksi beberpa minggu awal tahun ini. Namun sejak ditetapkan mantan ketua Ikatan Dolter Indonesia Ambon sebagai tersangka pada beberapa waktu lalu kita melihat macam sedang statis,” ujar Samloy.
Menurutnya, kasus ini harus berjalan beriringan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi uang makan minum tenaga Kesahatan, sehingga masyarakat tidak bertanya dan bisa mengerti dan memahami bahwa kasus ini punya kepastian hukum.
Baca Juga: KKT Usul 300 Miliar untuk Pembiayaan Program PembangunanApalagi saat ini marak terjadi kasus korpusi di Maluku. Hal ini membuat Masyarakat merasa risih, maka diharapkan penangan terhadap kasus korupsi yang sementara dilidik kejati jangan didiamkan.
“Kami berharap Kejati Maluku dan anak buahnya kerja jangan tebang pilih, mesti profesional dalam penanganan kasus. Alasannya sehingga kasus ini terang benderang. Jangan hanya dia ditempat,” pinta Samloy. (S-26)
Tinggalkan Balasan