Gandeng Tim Ahli, Polisi Periksa Fisik Bangunan Pasar Binaya
MASOHI, Siwalimanews – Proyek rehabilitasi gedung Pasar Binaya Masohi di Kabupaten Maluku Tengah, sepertinya terdapat dugaan tindak pidana korupsi. Pasalnya, fisik bangunan itu tiba-tiba diperiksa oleh penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku, Jumat (24/6).
Tak main-main penyidik Ditkrimsus Polda Maluku ini mengandeng tim ahli dari Politeknik Negeri Ambon turun lanbgsung untuk memeriksa proyek rehab bangunan pasar itu yang menelan anggaran sebesar Rp11.4 milyar yang bersumber dari APBD Malteng tahun 2021.
Informasi yang dihimpun Siwalimanews dari berbagai sumber menyebutkan, pemeriksaan yang dilakuka tim dari Ditkrimsus Polda Maluku bersama tim ahli dari Poltek Ambon itu berlangsung sejak pukul 08.00 WIT hingga pukul 10.45 WIT. Tim penyidik Ditkrimsus yang dipimpin Panit Subdit III, Tipikor Krimsus Polda Maluku Iptu Fredy B Samale, setelah selesai menunaikan Sholat Jumat kembali melakukan pemeriksaan lanjutan.
Usai pemeriksaan, Iptu Samale kepada wartawan membenarkan kalau penyelidikan dugaan korupsi dari proyek rehabilitasi Pasar Binaya Masohi ini memang sementara dilakukan.
“Iya benar tadi kita melakukan pemeriksaan fisik bangunan pasar. Nanti setelah sholat Jumat kita lanjutkan lagi. Ini masih dalam tahap penyidikan,” ungkapnya.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Tulehu, Anggota Ditreskrimsus TewasSamale membenarkan, langkah penyelidikan yang dilakukan pihaknya adalah respon dari laporan masyarakat.
Seperti diketahui, meski rehab bangunan Pasar Binaiya menelan anggaran hingga Rp11,4 milyar di tahun 2021, namun hingga saat ini pasar tersebut tak tuntas diselesaikan.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku, ditemukan adanya kerugian dari hasil rehab pasar tersebut. Namun oleh BPK, dugaan kerugian tersebut merupakan kelebihan bayar pemerintah kepada pihak ketiga sebesar Rp121 juta.
Saat ini, pihak ketiga yakni PT Kadjuara Mandiri yang mengerjakan proyek itu, baru mengembalikan kelebihan pembayaran itu sebesar Rp50 juta. (S-17)
pancuri di mana2e…makang kepeng haram kamorang bisa dapa kaskadu di biji mata..