Usut Kasus Dana Hibah, Jaksa Periksa Dua Staf KPU SBB
AMBON, Siwalimanews – Guna mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah KPU SBB tahun 2016-2017, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa dua saksi
Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, dua saksi yang diperiksa pada Jumat (5/8) yaitu staf KPU SBB.
Keduanya diperiksa selama 7 jam mulai dari pukul 09.00 WIT hingga 16.00 WIT dan dihujani puluhan pertanyaan seputar aliran dana hibah di KPU SBB.
“Ada dua saksi yang diperiksa penyidik di kasus ini saksinya dari staf pada KPU SBB,” ungkap Wahyudi kepada wartawan di Ambon, Jumat (5/8).
Kata Wahyudi, dua staf anggota KPU SBB itu diperiksa di ruangan Pidsus Kejati Maluku..
Baca Juga: Maksimalkan Bukti Suap & TPPU RL, KPK Garap 11 Saksi“Pemeriksaan dari pukul 09.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT seputar tugas pokok masing masing,” ujarnya.
Namun Wahyudi tidak mengungkapkan, dua identitas dua staf KPU SBB yang diperiksa penyidik terkait dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Tunggu Audit
Hingga kini tim penyidik Kejati Maluku belum memeriksa dan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan Legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Seram Bagian Barat
Dua tersangka yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen KPU SBB berinisial MDL dan bendahara HBR.
“Belum ditahan, karena masih menunggu hasil audit dulu,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima, Senin (25/7).
Wahyudi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara barulah periksa tersangka dan ditahan.
“Untuk wajib lapor belum diberlakukan karena kedunya belum diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.
Tetapkan Tersangka
Sebelumnya, Setelah proses panjang penyidik kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan Penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan Legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada KPU Kabupaten SBB
Kedua tersangka masing masing PPK KPUD kabupaten SBB berinisial MDL dan bendahara HBR.
“Setelah memeriksa 57 saksi penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka yakni PPK dan Bendahara KPUD Kabupaten SBB,”jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Kamis (21/4).
Dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan diketahui modus operandi kedua tersangka yakni melakukan manipulasi dokumen hingga mark up.
“Adapun modus operandinya yaitu ada beberapa dokumen fiktif, markup dan pemotongan anggaran, hal ini diketahui lewat dokumen terkait pengelolaan keuangan yang saat ini disita sebagai barang bukti,” tuturnya.
Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (S-10)
Tinggalkan Balasan