DOBO, Siwalimanews – Untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Aru, polisi memeriksa eks Kepala Inspek­torat Aru, Ramli Rumra

Pemeriksaan dipusatkan di Kantor Reskrim Polres Aru dimulai dari pagi hari hingga pukul siang.

Pantauan Siwalima, Rum­ra keluar dari ruangan Kanit Reskrim Polres Aru dengan mengenakan kemeja batik bercorak putih, abu-abu hijau tua dengan menge­nakan celana kain hitam, sambil memegang satu map warna kuning dan berjalan menuruni tangga ke lantai satu gedung Reskrim Polres Aru.

Selanjutnya sekitar pukul 12.42 WIT, Rumra kembali memasuki ruang pemerik­saan Kanit Tipikor, Aipda Jul J. Lasamang,

Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana covid-19, mantan kepala inspektorat sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipikor Polres Aru.

Baca Juga: Kadis PRKP Aru Digarap BPK & Ditreskrimsus Polda Maluku

Selanjutnya berdasarkan infor­masi di Mapolres Aru, terkait kasus inipun BPKP Maluku telah lakukan presentase pemeriksaan dihadapan bupati dan disaksikan oleh kasat Reskrim Polres Aru, Iptu Andi Amrin,

Dalam presentase tersebut, ter­dapat total los Rp. 9 miliar, dan awalnya bupati enggan menanda­tangani berita acara tersebut, namun akhirnya ditandatangani juga.

Naik Penyidikan

Tim penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Aru meningkatkan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 kabupaten berjulukan Bumi Jargaria itu dari penyelidikan ke penyidikan.

Tim penyidik menemukan, peng­gunaan dana Covid-19 sebesar Rp41.926.197.100 tidak tepat sasa­ran.

Selain itu, sebesar Rp20 miliar tidak dapat dipertanggung jawab­kan pihak Pemkab Kepulauan Aru.

“Dari miliar rupiah itu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp20 miliar. Ini adalah salah satu item yang sangat tidak rasional, karena terdapat ada pengadaan kacang hijau dengan nilai yang sangat fantastik yakni Rp1,8 miliar.

Demikian diungkapkan, Kasat Serse Polres Aru, Input. Andi Armin kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (15/8).

Dikatakan, kasus covid sudah naik ke tahap penyidikan, namun pihaknya belum menetapkan ter­sangka karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK.

“Penetapan tersangka akan dilakukan saat kita mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. Kita ini tidak punya kewengan untuk itu, walaupun ada dugaan kesana yang punya kewe­nangan hitung itu kerugian negara itu BPK atau BPKP Maluku, sehing­ga kita tunggu hasil hitungan keru­gian negara baru bisa ditetapkan tersangka,” katanya.

Dikatakan, pihaknya sudah koor­di­nasi dengan pihak BPKP untuk lakukan proses penghitungan keru­gian negara.

“Kita harapkan dalam bulan ini sudah ada penetapan tersangkanya, bila sepekan ke depan BPKP sudah bisa rilis hasil penghitungan keru­gian negara,” harapnya. (S-11)