Usut Anggota Beking Narkoba, Propam Periksa 16 Saksi

AMBON, Siwalimanews – Propam Polda Maluku mulai mengusut dugaan keterlibatan anggota polisi membeking narkoba.
Sebanyak 16 saksi dimintai keterangan terkait pengaduan salah satu kerabat kurir narkoba, Aciboy, yakni DM dalam kasus narkoba yang melibatkan AA alias AP dan MSK.
Kabid Humas Polda Maluku, AKBP. Areis Aminullah kepada wartawan di Mapolda Maluku, Senin (17/2) mengungkapkan bahwa dari total 16 saksi yang diperiksa, 8 di antaranya merupakan personel kepolisian, sementara 8 lainnya berasal dari masyarakat yang berasal dari Negeri Batu Merah, termasuk didalamnya pelapor.
“Pemeriksaan masih terus berlanjut, dan perkembangan terbaru akan segera disampaikan,” kata Kabid.
Kata Kabid, Kapolda Maluku telah menegaskan pihaknya komitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Baca Juga: Teken SPM tanpa Cek Progres Proyek Usemahu Bisa Dijerat Korupsi“Jika dalam pemeriksaan terbukti ada anggota yang terlibat dalam kasus ini, mereka pasti akan diproses hingga ke sidang disiplin,” ujarnya.
Dia menambahkan, dari 8 anggota polisi yang diperiksa, ada yang berasal dari anggota Ditresnatkoba Polda Maluku, dan juga diantaranya dari anggota Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease.
“Saat ini status mereka masih sebagai saksi, namun jika dalam penyelidikan ditemukan bukti pelanggaran, tindakan lebih lanjut akan diambil sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujarnya.
Diketahui, sebelumnya pada Jumat (14/2) kerabat Aciboy, bernama DM warga Batu Merah melapor ke Propam Polda Maluku perihal dugaan kejanggalan penangkapan Aciboy yang diduga direkayasa oleh anggota Ditresnarkoba Polda Maluku.
Selain kejanggalan itu, DM juga melaporkan dugaan pelecehan secara verbal yang dilakukan oknum polisi Ditresnarkoba Polda Maluku bernama Ronal.
Laporkan
Sejumlah pemuda Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon melaporkan oknum polisi berinisial R, anggota Ditresnarkoba ke Propam Polda Maluku.
Sejumlah pemuda Batu Merah ini terdiri dari keluarga kurir narkoba berinisial AF alias
Aciboy bersama warga ditemani Sekretaris Pemuda Desa Batu Merah beberkan sejumlah nama oknum polisi yang diduga selama ini membeking bahkan menjadi Bandar narkoba di Desa Batu Merah, Jumat (14/2).
Keluarga AF alias Aciboy adalah terduga kurir narkoba yang ditangkap, Selasa (11/2), sekitar pukul 02.00 WIT dini hari. Penangkapan AF disinyalir ada dugaan kejanggalan, serta dugaan pelecehan secara verbal yang dilakukan oknum anggota Ditresnarkoba Polda Maluku berinisial R tersebut.
Dinda salah satu kerabat AF kepada Siwalima di Ambon, usai melakukan pelaporan ke Propam Polda Maluku mengungkapkan, dirinya telah resmi melaporkan dugaan pelecehan secara verbal yang dilakukan oknum anggota Ditresnarkoba berinisial R.
“Saya sudah lapor resmi ke Propam soal dugaan pelecehan itu, yang mana saya menerima telepon dari anggota polisi berinisial R yang mengajaknya bertemu di kamar hotel Amans,” beber Dinda.
Dinda juga menyebutkan, bagaimana dirinya dijemput polisi di rumahnya pada Selasa (11/2) sekitar pukul 05.00 WIT, usai penangkapan AF alias Acyboy dengan alasan untuk dimintai keterangan.
Namun justru dipaksa menjadi informan atau cepu dengan janji akan membebaskan dirinya dan kerabatnya AF alias Aciboy.
Karena alasan akan membebaskan AF alias Aciboy, Dinda terpaksa menerima tawaran dijadikan sebagai cepu untuk mencari orang lain yang jadi tersangka, atau yang disebut ganti kepala agar dirinya dan AF segera dipulangkan.
Salah satu bandar narkoba di Batu Merah yang adalah oknum anggota polisi berinisial OD yang bertugas di Polresta Pulau Ambon.
“Setelah berhasil saya jadi cepu, polisi tidak bebaskan AF dengan alasan, bahwa AF ditangkap dengan barang bukti 2 paket sabu.
Padahal menurut AF, penangkapan dengan barang bukti itu adalah rekayasa polisi. Karena pertama polisi tangkap AF tidak ada barang bukti, sehingga polisi memintanya untuk kembali membeli barang dari Sharil Nurlette alias Chali, dan pada saat barangnya diambil, polisi sendiri yang merekam video pengambilan barang di Batu Merah Tugu, di kediaman Chali,” ungkap Dinda.
Dinda menuturkan, 2 paket barang yang menurut polisi diperoleh dari AF, itu hanya karangan polisi, sebab diketahui, 1 barang adalah milik Bernard Abraham alias Avatar, pelaku yang ditangkap sebelumnya oleh anggota Polresta, namun sudah dilepas.
Sedangkan AF hanya mengambil 1 paketan yang diambilnya dari Chali (SN) atas suruhan polisi untuk membeli.
Dinda mengaku, di dalam laporan itu, ia juga menyebutkan oknum polisi yang jualan narkoba di Batu Merah, salah satunya bernama OD dengan kaki tangannya bernama T alias ayah yang adalah pemegang kedua barang/narkoba milik OD.
“Itu poin-poin laporan yang tadi saya laporkan ke Propam Polda Maluku,” jelas Dinda. (S-25)
Tinggalkan Balasan