AMBON, Siwalimanews – Penyidik subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku akan meminta keterangan sejumlah pejabat di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Maluku Tengah terkait dugaan penyalagunaan anggaran sertifikasi guru triwulan III dan IV.

“Ada sejumlah pejabat yang akan kita mintai klarifikasi, termasuk sebelumnya dari Dinas Pendidikan dan Penjabat Bupati Malteng,” jelas Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di Mapolda,  Selasa (23/1).

Dari hasil pengambilan keterangan kata Kombes Soumena, diketahui anggaran tersebut sudah harus disalurkan pada 29 Desember 2023 lalu, namun hingga kini belum terealisasi.

Untuk mengetahui kendala penyaluran, maka pihaknya membutuhkan keterangan sejumlah pihak terkait, guna mengetahui kendala apa sehingga anggaran tersebut belum diterima para guru.

“Kita harus minta klarifikasi semua biar jelas, komintmen saya hak para guru ini harus diberikan, kalau tidak ya terpaksa kita proses lanjut,” tegasnya. (S-10)

Baca Juga: Akademisi: Anggaran Sertifikasi tak Diserap, Itu Penyalahgunaan