AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku memastikan, usai agenda verifikasi surat masuk akan melakukan pemanggilan untuk yang ketiga kalinya kepada Direktur RSUD dr M Haulussy, Nazaruddin.

Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Rovik Akbar Afifuddin kepada Siwalimanews melalui pesan WhatsApp, Senin (10/10) disela-sela agenda verifikasi surat masuk di Kabupaten Maluku Tengah.

Dijelaskan, pemanggilan Nazaruddin sebelum diagendakan, Jumat (7/10) lalu, namun tidak dapat dilakukan lantaran komisi tengah mempersiapkan agenda verifikasi, maka sekembalinya dari Maluku Tengah pemanggilan tetap dilakukan.

“Kita masih verifikasi kalau sudah selesai pasti kita panggil Direktur RSUD Haulussy, pokoknya kita tetap panggil tidak ada alasan lain,” tegas Rovik.

Komisi IV kata Rovik, telah gerah dengan sikap direktur yang terkesan tidak menghargai panggilan komisi selama beberapa kali berturut-turut, dan untuk panggilan ketiga, jika direktur tidak hadir, maka panggilan paksa akan dilakukan sesuai mekanisme DPRD.

Baca Juga: Warga Binaan LPKA, Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Menurutnya, Komisi IV tidak memiliki kepentingan pribadi apapun selain memastikan hak-hak tenaga kesehatan yang melayani Covid-19 dapat dibayarakan secara adil, artinya apa yang dikerjakan harus sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.

“Kami tidak ingin orang kerja keras mendapatkan sedikit, lalu yang tidak bekerja dapat lebih banyak, karena itu tidak ada pilihan lain kita panggil biar kita tahu juknis pembagian yang baru ini seperti apa,” ujar Rovik.

Apalagi kata Rovik, Direktur RSUD Haulussy telah mengesampingkan kesepakatan antara DPRD dan dirinya agar menggunakan juknis yang lama, tetapi sang direktur mengambil keputusan di luar kesepakatan tersebut.

Rovik memastikan jika Direktur Haulussy kembali mangkir, maka komisi akan menyurati kepolisian untuk melakukan panggilan paksa, sebab tata tertib DPRD memberikan ruang untuk tindakan tegas tersebut.(S-20)