Usai Lakukan Penggeledahan, Jaksa Temukan Sejumlah Bukti
MASOHI, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menemukan sejumlah bukti baru dugaan korupsi Dana Bos tahun anggaran 2021 dan 2022 bernilai Rp 61.1 milyar, usai melakukan penggeledahan rumah dinas milik mantan Kadis Pendidikan Askam Tuasikal serta sejumlah ruangan pada dinas tersebut.
“Jadi kami menemukan sejumlah bukti baru dan bukti tambahan dari penggeledahan siang tadi yang tidak diserahkan oleh para saksi,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Malteng Junita Sahetapy kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (16/8).
Sahetapy mengaku, selain penggeledahan Rumdis Tuasikal yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPKAD dan ruang manager Dana Bos Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng, pihaknya juga menggeledah rumah operator Dana Bos Frits Lukas Sapacua di Negeri Soahuku, Kecamatan Amahai.
“Selain di rumah dinas pak Askam serta di ruang kerja manager Dana bos. Tim penyidik juga menggeledah rumah operator dana Bos saudara Fitrs Lukas Sopacua di Soahuku. Dari penggeledahan itu juga ditemukan bukti baru dan bukti tambahan yang sangat penting dalam penanganan kasus ini,” tutur Sahetapy.
Bukti yang diperoleh dalam penggeledahan itu menurut Sahetapy, sebelumnya telah diminta oleh penyidik, namun tidak diserahkan.
Baca Juga: Jaksa Geledah Rumdis Kepala BPKAD Malteng“Jadi bukti bukti yang kami dapat itu sebelumnya telah diminta oleh penyidik pada saat pemeriksaan para saksi,namun tidak diserahkan,” beber Sahetapy.
Sahetapy mengaku, pihaknya telah mengantongi calon tersangka dalam kasus bernilai jumbo itu. Namun demikian pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara yang masih dilakukan oleh BPKP Maluku.
“Kalau untuk tersangka kami telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Prinsip-prinsip lebih dari 1 orang. Nantinya setelah perhitungan kerugian negara kita katongi baru dilakukan ekspos penetapan tersangkanya,” tandas Sahetapy.
Sahatepy mengaku, pihaknya akan segera mengajukan surat penetapan penggeledahan ke pengadilan Tipikor Ambon.
“Jadi setelah ini kami akan mengajukan surat-surat penetapan penggeledahan dan penyitaan ke Pengadilan Tipikor Ambon atas tindakan penggeledahan yang dilakukan hari ini,” ucap Sahatepy.(S-17)
Tinggalkan Balasan