AMBON, Siwalimanews – Langkah Kompol Cam Latarissa, untuk meloloskan diri dari statusnya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan bersama kandas.

Pasalnya, upaya praperadilan yang diajukan dirinya untuk melawan Polda Maluku ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan Senin (13/6) menjelaskan, dalam sidang tersebut, terdapat beberapa pertimbangan hakim dari upaya pra peradilan yang teregister dengan Nomor: 03/Prapid/2022/PN.Amb, dengan pemohon Cam Latarissa dan termohon Ditreskrimum Polda Maluku.

Pertimbangan itu diantaranya, penetapan pemohon sebagai tersangka tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan atau pengrusakan, dan atau menyuruh melakukan dan atau membantu melakukan kejahatan, sebagaimana Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 406  dan atau  55 dan atau 56 KUHPidana sudah dilakukan berdasarkan dua alat bukti.

“Menurut majelis hakim, penetapan status tersangka oleh penyidik sudah memenuhi prosedur, yakni dua alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti surat (pembatalan perjanjian dan surat kuasa untuk melakukan pembongkaran),” jelas Kabid.

Baca Juga: Siahay Sayangkan Kinerja Dishub

Selanjutnya kata Kabid, pertimbangan hukum yang kedua, hubungan perjanjian pemohon dengan pemilik lahan bukan merupakan hubungan perdata, karena pemohon hanya sebagai pengelola dan jasa keamanan dari bangunan lapak cakar bongkar milik saksi korban, dan pemohon bukan pemilik bangunan.

“Atas pertimbangan hukum itu, maka hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan menghukum pemohon membayar biaya perkara, itu berarti tindakan yang dilakukan dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah berdasarkan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku,” tegas Kabid.

Dengan ditolaknya pra peradilan tersebut, maka proses hukum Kompol Cam Latarisa dan dua tersangka lain, yakni Yani Luhukai dan Sayuti Rahangtan akan terus bergulir. (S-10)