Ungkap Borok Proyek Sekolah 24,5 M di SBB, Periksa Konsultan & PPK
AMBON, Siwalimanews – Untuk mengungkap borok proyek pembangunan 13 sekolah di Kabupaten Seram Bagian Barat, Kejaksaan Tinggi Maluku didesak periksa konsultan PT Mahakarya Abadi.
Selain konsultan yang kuat dugaan dibekengi orang dalam Balai, jaksa juga didesak memeriksa Iwan, PPK proyek bernilai jumbo itu.
Kuat dugaan telah terjadi persekongkolan antara konsultan pengawasan dan PPK, dalam kaitan dengan pencairan 100 persen anggaran yang telah dicairkan.
Proyek Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku tahun 2021, yang menghabiskan anggaran Rp24,5 miliar, hingga kini tak selesai dikerjakan, walau anggarannya telah cair 100 persen.
Adapun batas akhir pekerjaan proyek pembangunan 13 sekolah yang tersebar pada beberapa wilayah di kabupaten berjulukan Saka Mese Nusa itu, adalah Desember 2021.
Baca Juga: Tahan Eks Kadishub SBB, Polisi Didesak Kejar Tersangka LainMirisnya lagi, PT Wira Karsa Konstruksi, maupun Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku yang diberi tambahan waktu 90 hari tak mampu menyelesaikan proyek tersebut.
Koordinator LIRA Maluku, Yan Sariwating mendesak jaksa untuk memeriksa konsultan pengawas, lantaran dinilai bertanggung jawab untuk memberikan laporan pekerjaan sehingga kontraktor dibayar tuntas 100 persen.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (11/6), Sariwating memberikan apresiasi bagi kejaksaan yang akan menyasar langsung 13 proyek sekolah itu, namun dia meminta agar konsultan pengawasan dan PPK proyek itu juga harus dimintai keterangan atau diperiksa, sehingga borok kasus ini bisa terungkap.
“Konsultan pengawasan harus dimintai keterangan atau diperiksa, karena berdasarkan laporan dia maka Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku mencairkan anggaran 100 persen kepada kontraktor,” ujarnya.
Dikatakan, jika kejaksaan sudah berniat hati untuk memeriksa kasus ini, maka seharusnya pihak-pihak terkait yaitu kontraktor, konsultan pengawasan dan PPK harus juga diperiksa.
“Kejaksaan harus panggil mereka, jika kejaksaan sudah berniat untuk mengambil alih kasus ini dengan melakukan penyelidikan, maka pihak-pihak terkait dalam hal ini kontraktor dan konsultan harus diperiksa Karena anggaran cair 100 persen, itu juga berdasarkan hasil laporan dari konsultan pengawasan di lapangan,” katanya.
Dia menduga, ada kongkalikong antara pihak kontraktor, konsultan pengawas dan PPK, sehingga anggaran bisa cair 100 persen, padahal pekerjaan proyek di lapangan ada yang mangkrak alias tidak selesai dikerjakan.
Dia menegaskan, pihaknya akan tetap mengawasi kerja kejaksaan dalam mengusut kasus ini, dan tetap akan melaporkan KPK untuk melakukan supervisi.
“Kita bukannya tidak percaya Kejaksaan Tinggi yang hari ini tengah mengusut dengan memeriksa kepala sekolah tetapi kita ingin memastikan kasus ini tidak mengambang dan tak ada kepastian,” tegas Sariwating.
Banyaknya laporan dugaan korupsi yang saat ini mengambang di Kejaksaan Tinggi Maluku, kata Sariwating menjadi dasar bagi LIRA untuk melaporkan kasus ke KPK.
Menurutnya, untuk mengan-tisipasi ketidakpastian dari Kejati Maluku maka KPK dapat mendu kung pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut. Sariwating berharap dengan laporan yang nantinya dilakukan LIRA dapat menuntaskan berbagai kasus korupsi di Maluku
Sementara itu PPK Iwan yang dikonformasi Siwalima melalui telepon selulernya namun tidaklah aktif, dan melalui pesan whatsapp-nya namun tidak direspon.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Maluku mengungkapkan, pihak kejaksaan akan melakukan on the spot untuk meninjau secara langsung proyek 13 sekolah tersebut.
“Kita akan on the spot,” ujarnya singkat pada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (11/6). Dia belum mau berkomentar lebih jauh dengan alasan kasus ini baru diusut Kejaksaan Tinggi Maluku.
Desak Periksa
Sedangkan praktisi hukum, Ronny Samloy juga meminta kejaksaan untuk memeriksa pihak-pihak terkait baik itu kontraktor, konsultan maupun pihak sekolah maupun Balai Prasarana. Samloy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (11/6) mengungkapkan, kontraktor proyek 13 sekolah tersebut dan konsultan jangan diloloskan, sebab mereka dinilai paling bertanggung jawab dalam proyek mangkraknya 13 sekolah tersebut.
“Jangan sampai muncul dugaan ada keterlibatan pihak-pihak terkait sehingga proyek ini mangkrak ditengah jalan, bahkan tidak diselesaikan secara baik,” katanya.
Dia memberikan apresiasi bagi kejaksaan dan berharap kasus ini bisa secepatnya memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa termasuk kontraktor dan konsultan pengawasan.
Sasar Sekolah
Seperti diberitakan, setelah dua kepala sekolah di Kabupaten Seram Bagian Barat diperiksa, penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menyasar sejumlah sekolah.
Surat panggilan bahkan telah disiapkan kepada para kepala sekolah penerima bantuan pembangunan tersebut.
Selain itu pihak Kejati Maluku juga akan turun lapangan untuk melihat secara langsung proyek 13 sekolah tersebut.
Hal ini dilakukan untuk mengungkapkan bukti mangkraknya proyek pembangunan 13 sekolah yang menelan anggaran 24, 5 miliar itu.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan panggilan ke sejumlah pihak terkait.
“Untuk hari ini kita tidak ada pemeriksaan sebab ada kunjungan Pejabat Kejagung. Terhadap berapa pihak yang akan dipanggil kita belum mengetahui secara pasti, misalnya kemarin 2 saksi.dan apakah keseluruhan 13 kepala sekolah nanti lihat. Tetapi Intinya kita telah melayangkan surat panggilan kepada beberapa orang, serta dalam waktu dekat pada kesempatan pertama tim akan tinjau langsung dilapangan,” kata Wahyudi kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (7/6).
Dikatakan, kepastian berapa orang yang akan diminta keterangan akan diinformasikan.
Dia berharap dukungan semua pihak agar kasus ini bisa dituntaskan.
Kepsek Diperiksa
Sebagaimana diberitakan, penyelidik Kejati Maluku memeriksa dua kepala sekolah di Kabupaten SBB, Selasa (6/6) dari pagi hingga siang hari dan dicecar terkait proyek pembangunan sekolah.
Wahyudi Kareba mengungkapkan, tim penyelidik telah memeriksa dua saksi yaitu kepala sekolah Negeri 2 Tiang Bendera dan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Huamual belakang, Kecamatan Waisala.
“Tadi sudah pemeriksaan dua saksi yaitu Kepala Sekolah SD Negeri 2 Tiang Bendera dan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Huamual Belakang,” ujar Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (6/6).
Kata dia, Kejati Maluku melalui bidang intelijen telah memeriksa dua saksi tersebut, dan diagendakan untuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
“Untuk saksi lain telah juga dilakukan pemanggilan namun hari ini dijadwalkan 2 saksi sehingga yang lain akan hadir sesuai jadwal pemanggilan mereka,” katanya singkat, tanpa menyebutkan kapan saksi-saksi lainnya diperiksa.
Harus Diproses
Terpisah, akademisi hukum Unpatti, Sherlock Lekipiouw mengatakan, semua persoalan yang telah menjadi rahasia umum tidak perlu lagi diperjelas, artinya jika anggaran yang cukup besar digelontorkan tetapi proyek tidak tuntas maka pasti ada masalah hukum.
“Indikasi rasionalitasnya dengan anggaran 24.5 miliar lebih tapi diakhir proyek pengerjaan tidak selesai maka patut diduga terjadi potensi pelanggaran hukum baik administrasi maupun pidana,” ujar Lekipiouw kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (5/6).
Dijelaskan, secara administrasi ketika anggaran telah dicairkan seratus persen sementara proyek belum tuntas maka masalah secara administrasi dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa yang harus diproses secara hukum.
“Pendekatan hukumnya yang sederhana masa anggaran cari seratus persen pekerjaan belum selesai berarti ada masalah, ini yang harus diusut,” tegas Lekipiouw.
Menurutnya, upaya LSM Lumbung Informasi Rakyat untuk melaporkan dugaan korupsi pembangunan 13 gedung sekolah di SBB ke KPK merupakan hak yang diatur oleh undang-undang, sehingga sah-sah saja jika langkah tersebut ditempuh.
Lapor KPK
Lumbung Informasi Rakyat Maluku sedang menyiapkan data untuk melaporkan proyek pembangunan 13 sekolah di Kabupaten Seram Bagian Barat mangkrak.
Proyek milik Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku tahun 2021-2022, menghabiskan anggaran Rp24,5 miliar.
Mirisnya lagi, tambahan waktu 90 hari agar proyek tersebut bisa diselesaikan, namun kontraktor maupun Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku tak mampu menuntaskannya.
“Kita sementara menyiapkan data-data untuk segera kita laporkan ke KPK, kami akan minta KPK untuk turun langsung ke SBB dan melakukan supervise sekaligus pemeriksaan kasus ini, karena sangat disayangkan proyek sekolah tetapi tidak tuntas dikerjakan,” ungkap Korwil LSM LIRA Maluku, Yan Sariwating kepada Siwalima melalui sambungan selulernya, Minggu (4/6).
Menurutnya, pekerjaan proyek tersebut di beberapa lokasi belum semuanya tuntas dikerjakan, sementara batasan waktu telah berakhir sejak Desember 2022 dan anggaran telah dicairkan 100 persen.
Karenanya, LIRA mengecam keras tindak kontraktor maupun pihak Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah Maluku yang tidak becus mengerjakan proyek pembangunan sekolah itu. (S-26/S-20)
Tinggalkan Balasan