Ungkap Borok Pengelolaan Dana Covid Maluku, Dewan Dukung Jaksa
AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi membidik kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana Covid Maluku tahun 2020-2021.
Dari kasus yang dilaporkan masyarakat, diketahui miliaran rupiah diduga telah diselewengkan.
Dari informasi yang diperoleh pada tahun 2020 anggaran Covid Pemprov Maluku sekitar Rp100 miliar. Sementara untuk tahun 2021 diduga berkisar Rp70 miliar.
Ratusan miliar tersebut diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 yang melanda dunia sejak 2019 lalu, diduga anggaran itu diselewengkan dan berpotensi kuat merugikan keuangan negara.
Anggaran itu diperoleh dari refocusing anggaran di setiap organisasi perangkat daerah eselon II lingkup Pemprov Maluku, yang berjumlah 38 OPD.
Baca Juga: Terdakwa Pornografi Divonis 2,6 Tahun PenjaraDiduga, anggaran tersebut dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran. Hanya ada dua dinas yang anggarannya tidak dipotong yaitu, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
Kuat dugaan anggaran bernilai ratusan miliar itu disalahgunakan, sehingga untuk membuktikan borok pengelolaan anggaran tersebut, Kejati Maluku akan memintai keterangan Sekda Maluku, Saldi Ie.
Pemeriksaan terhadap Saldi yang masih bertugas sebagai Kadis Kehutanan Provinsi Maluku, mendapat dukungan luas dari masyarakat, dengan harapan kasus ini bisa tuntas. Karena sangat disayangkan anggaran Covid justru disalahgunakan.
Anggota DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri menjelaskan, jika memang ada laporan terkait penggunaan dana Covid-19 yang diduga disalahgunakan maka wajib ditindaklanjuti oleh kejaksaan.
“Kalau memang ada laporan dugaan penyalahgunaan dana covid-19 oleh masyarakat maupun LSM maka itu wajib diusut oleh kejaksaan,” tegas Alkatiri kepada Siwalima melalui sambungan selulernya, Kamis (14/9) malam.
Alkatiri mengungkapkan, pandemi Covid-19 telah menghantam semua aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, akibatnya terjadi refocusing anggaran yang berdampak pada sejumlah kebutuhan masyarakat tidak dapat dilakukan.
Menurutnya, jika anggaran yang fantastis tersebut diduga disalahgunakan maka wajib diusut dan siapapun yang terlibat harus dihukum sesuai aturan yang berlaku.
Alkatiri mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengetahui indikasi dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 pada aspek belanja apa sebab ruang lingkup penanganan Covid-19 cukup luas.
Refocusing anggaran yang dari APBD tahun 2020 maupun 2021 dengan nilai yang cukup besar difokuskan pada berbagai aspek seperti, pembelian alat kesehatan, alat pelindung diri dan sebagainya.
“Banyak hal yang dibiayai dengan anggaran Covid-19 itu, contoh APD, alkes dan masih banyak hal jadi ini mestinya diungkapkan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku,” jelasnya.
Menurutnya, dalam setiap penegakan hukum pasti ada asas praduga tak bersalah sehingga tanpa mendahului hasil pengusutan maka semua pihak harus dianggap tidak melakukan tindakan apapun.
“Kita berharap Kejaksaan Tinggi Maluku tetap profesional untuk mengusut laporan ini sehingga benar-benar memberikan efek jerah bagi oknum yang diduga terlibat dalam persoalan ini,” jelasnya.
Langkah Tepat
Terpisah, akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu memberikan apresiasi atas langkah hukum yang dilakukan Kejati Maluku.
Walaupun kasus ini masih sifatnya klarifikasi, lanjut Pellu, tetapi klarifikasi itu juga bagian dari proses penyelidikan untuk menemukan berbagai bukti-bukti dari dugaan penyalahgunaan anggaran dana Covid Maluku itu.
Karena itu, Pellu meminta kejaksaan untuk membongkar borok penyalahgunaan anggaran Covid 2020-2021 di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, termasuk memeriksa pimpinan OPD yang mengelola anggaran itu.
Dia juga mendukung langkah kejati untuk memeriksa Sekda Maluku, Sadli Ie dan berharap lembaga korps adhyaksa transparan dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kejati mestinya bersikap tegas dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Pemprov Maluku melalui anggaran refocusing untuk penanganan dan pemulihan pasca Covid-19 tersebut. Disana kita bisa melihat ada unsur dugaan penyalahgunaan keuangan negaranya, sehingga siapapun dia yang terkait dengan kasus ini termasuk Sekda yang akan diperiksa, harus segera dilakukan,” ujar Pellu saat diwawancarai Siwalima melalui sambungan selulernya, Kamis (14/9).
Pellu mengatakan, pemeriksaan terhadap Sekda dan kadis-kadis lainnya yang menangani anggaran dana Covid tersebut untuk mengetahui apakah pengelolaan itu sudah sesuai atau tidak. Dan jika ada bukti-bukti kuat yang ditemukan oleh kejati maka tentu kejati dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, akan meningkatkan perkara ini.
Pellu memberikan dukungan bagi aparat kejaksaan untuk mengungkapkan borok pengelolaan anggaran Covid Maluku tahun 2020-2021.
Dukung Jaksa
Selain Pellu, terpisah praktisi hukum Edward Diaz juga mendukung Kejati Maluku mengusut dan mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana Covid Provinsi Maluku.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (14/9) Diaz mengatakan, pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran Covid tersebut, harus terus dilakukan untuk mencari fakta dan data kasus ini.
“Mau jabatannya atau apapun itu, jika ada ke terkaitnya dengan kasus ini harus panggil dan meminta klarifikasi mereka,” ucap Diaz.
Dia berharap kasus ini bisa tuntas, dan pejabat siapapun yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejati Maluku haruslah kooperatif, guna membantu kejaksaan dalam mencari data dan fakta.
Pengungkapan data dan fakta penting bagi lembaga aparat penegak hukum ini untuk menemukan siapapun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Dia berharap, kasus ini bisa tuntas sehingga bisa diketahui oleh publik dimana dalam penuntasannya juga kejaksaan bertindak transparan.
Sekda akan Diperiksa
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi akan memanggil Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie, untuk dimintai keterangan terkait, pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020-2021.
Sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku telah dimintai keterangan.
Kepastian pemeriksaan Sadli, diungkapkan langsung Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (13/9) siang.
Kareba mengungkapkan, pemanggilan Pelaksana Tugas Kadis Kehutanan Provinsi Maluku itu hanya masih sebatas klarifikasi.
“Ia betul. Kasus ini kan masih bentuk klarifikasi, jadi masih sebatas klarifikasi,” ujarnya.
Kata Kasi Penkum, pihaknya bergerak membidik pengelolaan anggaran dana Covid tahun 2022-2021 Pemerintah Maluku, karena adanya laporan masyarakat.
“Jadi apapun bentuknya namanya laporan masyarakat semuanya kita proses. Nah, kasus ini masih klarifikasi. Semua sementara berjalan,” tandasnya.
Ditanya siapa saja kepala dinas atau pimpinan OPD di lingkup Pemprov Maluku yang telah dimintai keterangan, Kareba menolak berkomentar dengan alasan masih dalam bentuk klarifikasi. “Jadi masih sebatas klarifikasi,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa beberapa kepala dinas telah diminta klasifikasinya, salah satunya kepala Dinas Infokom Provinsi Maluku.
Dirinya mengakui ada pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terlibat namun enggan sebut siapa oknum pejabat yang dipanggil tersebut.
“Kita tidak bicara jabatan atau apapun itu. Siapapun dia jika ada keterkaitannya dengan kasus ini, maka kita akan panggil dan minta klarifikasi mereka, sebab kasus ini masih dalam tahap pendalaman,” cetus Kasi Penkum.
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh masyarakat. Dari informasi yang diperoleh pada tahun 2020 anggaran Covid Pemprov Maluku sekitar Rp100 miliar. Sementara untuk tahun 2021 diduga berkisar Rp70 miliar.
Ratusan miliar tersebut diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 yang melanda dunia sejak 2019 lalu, diduga anggaran itu diselewengkan dan berpotensi kuat merugikan keuangan negara.
Anggaran itu diperoleh dari refocusing anggaran di setiap OPD eselon II lingkup Pemprov Maluku yang berjumlah 38 OPD.
Diduga, anggaran tersebut dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran. Hanya ada dua dinas yang anggarannya tidak dipotong yaitu, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
Untuk memproses kasus tersebut, sejumlah Kepala Dinas sudah diperiksa. Para anak buah dari Gubernur Maluku, Murad Ismail itu diperiksa maraton oleh tim pemeriksa Intelijen Kejati Maluku.
Proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak akan terus berjalan termasuk Sekda Maluku, Sadli Ie. Sadli Ie dimintai keterangan nantinya dalam kapasitas sebagai Kadis Kehutanan Maluku. Dimana Dinas Kehutanan merupakan salah satu OPD dari 38 OPD yang dipangkas anggaran 10 persen untuk penanganan Covid-19 saat itu. (S-20)
Tinggalkan Balasan