AMBON, Siwalimanews – Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku berhasil mengamankan 687,28 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu sementara untuk tembakau sintesis sebanyak 1,48 gram.

Barang bukti ini diamankan dari tangan 21 tersangka di 19 kasus narkotika yang ditangani BNNP Maluku sepanjang tahun 2023.

Hal ini disampaikan Kepala BNNP Maluku Brigjen Raden Rudy Marfianto dalam rilis akhir tahun di aula Kantor BNNP Maluku, Kamis (28/12).

Menurutnya, 19 kasus yang diungkap merupakan yang terbanyak jika dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya.

“Target kita 5 kasus, namun di tahun ini kita berhasil mengungkap sekitar 19 kasus atau jika dipresentasekan sebesar 320 persen. Capaian ini tertinggi jika kita bandingkan dari 5 tahun terakhir yang terus mengalami kenaikan dari segi pengungkapan kasus,” jelas Brigjen Raden.

Baca Juga: KPU Diigatkan Perhatikan Ketepatan Waktu Pelipatan Surat Suara

Alumni Akademi Kepolisian 1990 ini mengatakan, dalam pengungkapan kasus BNNP Maluku tidak bergerak sendiri. Mereka bersinergi dengan instansi terkait seperti Pemprov Maluku, Kodam XVI Pattimura, Polda Maluku, Lanud Pattimura, Lantamal IX Ambon, Kanwil Kumham, Kanwil Bea Cukai, Binda Maluku, PT Pelindo, PT Angkasa Pura I, akademisi hingga tokoh masyarakat.

Torehan ini diharapkan menjadi acuan dengan target di 2024 yakni, BNNP Maluku akan terus melakukan penindakan bagi bandar, pengedar dan kurir narkoba untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba tingkat nasional, regional, wilayah dan melakukan rehabilitasi bagi penyalagunaan narkoba serta pencegahan dini bahaya narkoba melalui desiminasi serta pemberdayaan maayarakat.

“Saya tidak pandang bulu, mudah-mudahan di tahun 2024 kita ungkap yang lebih besar, sehingga Maluku tidak menjadi tempat peredaran, dan benar benar bersih narkoba,” ucap Brigjen Raden.(S-10)