PEMERINTAH pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi secara remis telah menetapkan besaran upah minimum tahun 2023 yang mengalami kenaikan maksimal 10 persen.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang mengatur bahwa kenaikan nilai upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Ketua komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary pun angkat bicara terkait dengan keputusan pemerintah pusat dimaksud. Ia menegaskan dengan diterbitkannya peraturan ini maka setiap badan usaha wajib melaksanakan.

Dijelaskan, jika UMP telah ditetapkan secara nasional maka pasti seluruh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota akan menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

“Memang regulasi ditentukan oleh pemerintah pusat nanti detailnya untuk masing-masing provinsi itu disesuaikan dan kalau aturan sudah memutuskan semua badan usaha punya kewajiban untuk melakukan itu,” tegas Samson kepada wartawan di gedung DPRD, Rabu (23/11).

Baca Juga: Pendapatan Daerah Ditarget Capai 3.2 Triliun

Namun, ada pengecualian yakni bagi badan usaha tidak sanggup memenuhi UMP ter­-sebut maka harus mengajukan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi masing-masing daerah untuk dilakukan dinegosiasi yang melibatkan serikat pekerja maupun pihak perusahaan.

Negosiasi antar berbagai komponen usaha kata Samson diperlukan sebab jangan sampai kenaikan yang cukup tinggi justru mempengaruhi keuangan perusahaan yang tidak terlalu baik pasca pandemi covid-19 yang melanda Maluku.

Menurut Samson bila kenaikan 10 persen tetap dipaksakan maka akan berdampak kepada pemu­-tusan hubungan kerja yang dila­-kukan oleh perusahaan dan meng­-akibatkan peningkatan jumlah pengangguran terbuka di Maluku.

“Kita juga harus sesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan karena kita takut terjadi PHK oleh perusahaan karena ingin mengikuti aturan ini,” ucap Samson.

Kendati begitu, Samson pun meminta perusahaan yang pendapatannya bagus untuk mematuhi aturan itu dan tidak ada alasan untuk tidak membayar UMP yang telah ditetapkan pemerintah. (S-20)