Ambon, Siwalimanews – Mantan Bupati Buru Ramly Umasugi, akhirnya memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan dirinya dengan status sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik anggota DPRD Buru Fadly Tukuboya.

Umasugi yang sempat tak hadiri penggilan penyidik kepolisian dengan alasan sementara mengikuti kegiatan di Jakarta itu mendatangi Gedung  Direktorat Kriminal Umum di Mapolda Maluku, Senin (13/6) dengan didampingi kuasa hukumnya itu menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIT.

“Yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan polisi dan sudah diperiksa sejak pagi tadi,” jelas Dirkrimum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar kepada wartawan di Mapolda Maluku, Senin (13/6).

Ditanya lebih lanjut soal pemeriksaan tersebut, Iskandar belum mau menjelaskannya lebih jauh, dengan alasan pemeriksaan masih berlangsung.

“Pemeriksaan masih berlangsung,” ujarnya singkat.

Baca Juga: Bawaslu Dorong Organisasi Lokal Jadi Pemantau Pemilu

Untuk diketahui, kasus yang menyeret nama mantan Bupati Buru Ramly Umasugi berawal saat adu mulut antara dirinya dan anggota DPRD Buru Fadly Tukuboya di Bandara Namniwel, Namlea.

Dalam adu mulut tersebut Faldy Tukuboya merasa tersinggung dengan kata-kata Ramly, sehingga dirinya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ramly ke polisi. (S-10)